Berikut beberapa alasan yang bisa dijadikan pertimbangan.
- Memiliki Kantor Offline
Perusahaan asuransi tidak hanya memasarkan jasa asuransi melalui internet saja tetapi juga memiliki kantor khusus yang bisa dikunjungi oleh calon nasabah.
Baca Juga: Apa Perbedaan Asuransi Pendidikan dan Tabungan Pendidikan? Begini Penjelasannya
Nah dengan adanya kantor tentu nasabah tidak perlu khawatir dengan jasa asuransi abal-abal.
Toh jika terjadi masalah klien tinggal mendatangi kantor untuk melakukan klarifikasi maupun menyampaikan keluhan-keluhan.
- Terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan
Alasan legalitas yang berikutnya adalah penyedia jasa asuransi untuk keluarga sudah mengantongi SK izin dari OJK atau Otoritas Jasa Keuangan Indonesia.
Artinya segala bentuk layanan usaha dari penyedia ini tidak lepas dari pengawasan pemerintah.
Maka dari itu, kekhawatiran akan adanya tindakan tidak bertanggungjawab tidak mungkin terjadi karena pihak pemerintah menjadi jaminan dengan diturunkannya surat keputusan tersebut.
- Berada di Bawah Naungan Perusahaan Besar
Baca Juga: Sinopsis dan Link Nonton Streaming Korean Movie Berjudul Set Me Free Produksi TvN
Pilih perusahaan asuransi yang besar karena lebih terjamin pengelolaan dana Anda.