Berapa UMK Sampang 2023? Apa Masih Jadi UMR Terendah se-Jatim?

- 5 Desember 2022, 14:15 WIB
Ilustrasi gaji
Ilustrasi gaji /Pixabay/EmAji/

Angka tersebut menjadi salah satu acuan bagi daerah dalam menetapkan UMK-nya.

Baca Juga: Berapa UMK Kota Malang 2023? Ini Kisaran Kenaikanya

Jika memakai patokan tersebut, maka UMK di Sampang bisa dihitung sebagai berikut.

(7,8% X Rp 1.922.122,97) + 1.922.122,97 = Rp 149.925,51 + Rp 1.922.122,97 = Rp 2.072.048,48

Ya, itulah perkiraan UMK di Sampang tahun 2023 nanti jika memakai acuan UMP Jatim 2023.

Dalam praktiknya, penetapan UMK di suatu wilayah tersebut dilakukan dengan lebih dulu menggelar rapat dewan pengupahan yang meliputi unsur pengusaha, buruh, dan pemerintah.

Pada rapat pengupahan itulah akan ditetapkan berapa usulan kenaikan UMK di Sampang.

Usulan tersebut kemudian akan dibawa ke Bupati Sampang, Slamet Junaidi.

Setelah disetujui oleh bupati, kemudian usulan tersebut akan lanjut diusulkan ke level yang lebih tinggi, yakni provinsi.

Dalam banyak kejadian, kenaikan UMK di suatu daerah tidak sebesar dengan UMP.

Halaman:

Editor: Christian Rangga Bagaskara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x