Berapa UMK Sampang 2023? Apa Masih Jadi UMR Terendah se-Jatim?

- 5 Desember 2022, 14:15 WIB
Ilustrasi gaji
Ilustrasi gaji /Pixabay/EmAji/

PORTAL NGANJUK – Berapa besar Upah Minimum Kabupaten (UMK) Sampang tahun 2023?

Kabupaten yang terletak di Pulau Madura ini dalam beberapa tahun terakhir tercatat sebagai daerah dengan UMK paling rendah di Provinsi Jawa Timur.

Pada 2021, UMK di wilayah dengan populasi sekitar 850 ribu jiwa itu adalah Rp 1.913.321,73.

Lalu setahun kemudian, UMK Sampang 2022 naik sekitar Rp 9 ribu sehingga menjadi Rp 1.922.122,97.

Baca Juga: Berapa UMK Kediri Jawa Timur Tahun 2023? Segini Kenaikanya

Angka tersebut menjadikan Sampang sebagai kabupaten yang memiliki UMK atau UMR paling rendah di Jawa Timur.

Angka standar upah minimal itu juga lebih rendah dibandingkan dengan UMK di Pamekasan, Bangkalan dan Sumenep.

Lantas pada tahun 2023 nanti apakah UMK di Sampang masih akan menjadi yang paling rendah?

Seperti diketahui, Gubernur Khofifah Indar Parawansa telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 7,8%.

Halaman:

Editor: Christian Rangga Bagaskara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x