Sri Mulyani: Penerimaan Pajak 2023 Lampaui Target APBN, Segini Nilainya

- 15 Desember 2023, 17:57 WIB
Sri Mulyani: Penerimaan Pajak 2023 Lampaui Target APBN, Segini Nilainya
Sri Mulyani: Penerimaan Pajak 2023 Lampaui Target APBN, Segini Nilainya /AKBAR NUGROHO GUMAY/ANTARA FOTO

PortalNganjuk.Com - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengumumkan bahwa penerimaan pajak hingga 12 Desember 2023 telah melampaui target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp1.718 triliun, mencapai Rp1.739,84 triliun atau 101,3 persen dari APBN.

Meskipun capaian ini sudah memenuhi target APBN, realisasi tersebut masih 95,7 persen dari target revisi yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2022, yaitu sebesar Rp1.818,2 triliun.

Sri Mulyani mengungkapkan bahwa pertumbuhan positif dalam realisasi penerimaan pajak, yang tumbuh 7,3 persen dibanding periode yang sama tahun sebelumnya, terutama didukung oleh kinerja ekonomi yang baik.

Namun, pajak penghasilan (PPh) migas mengalami kontraksi akibat moderasi harga minyak bumi dan gas alam.

Pajak-pajak tertentu mencatatkan pertumbuhan positif, seperti PPh non migas sebesar 6,72 persen (YoY) menjadi Rp951,83 triliun atau 108,95 persen dari target.

Pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) juga tumbuh sebesar 8,78 persen (YoY) menjadi Rp683,32 triliun atau 91,97 persen dari target.

Kelompok pajak bumi dan bangunan (PBB) serta pajak lainnya juga mencatat pertumbuhan positif sebesar 38,99 persen (YoY), menjadi Rp40,34 triliun atau setara dengan 100,82 persen dari target.

Sementara kelompok PPh migas mengalami kontraksi sebesar 11,85 persen (YoY) menjadi Rp64,36 triliun, meski telah melampaui target sebesar 104,75 persen.

Dalam upayanya mencapai target terbaru, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akan meningkatkan pengawasan pembayaran pajak, terutama pada pembayaran PPh Masa Badan Usaha yang biasanya dilakukan pada tanggal 15 setiap bulan, dan pembayaran PPN masa yang biasanya dilakukan pada tanggal 29 setiap bulan.

Halaman:

Editor: Muhafi Ali Fakhri

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x