Kenaikan Gaji dan Pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN) Mulai Maret 2024  

- 3 Februari 2024, 18:35 WIB
Kenaikan Gaji dan Pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN) Mulai Maret 2024  
Kenaikan Gaji dan Pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN) Mulai Maret 2024   /pixabay/EmAji

Portalnganjuk.com – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah merilis detail kenaikan gaji dan pensiun pokok aparatur sipil negara (ASN) yang berlaku mulai Maret 2024.

“Penyesuaian gaji dan pensiun pokok diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan kesejahteraan ASN/TNI/Polri dan penerima pensiun serta untuk menjaga pelaksanaan transformasi reformasi birokrasi berjalan efektif, mewujudkan birokrasi pusat dan daerah yang efisien, kompeten, profesional dan berintegritas,” kata Dirjen Perbendaharaan Astera Primanto Bhakti di Jakarta.

Berikut ringkasan kenaikan gaji dan pensiun pokok aparatur sipil negara (ASN):

  • ASN Pusat dan Daerah/TNI/Polri: 8%
  • Golongan I, II, dan III: Lebih besar dengan memperhatikan masa kerja
  • Pensiunan ASN: 12%

Untuk pembayaran gaji PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri dan PPPK, satuan kerja dapat mengajukan pembayaran gaji bulan Maret 2024 dengan beberapa ketentuan:

  1. Gaji Pokok Baru: Pembayaran gaji bulan Maret 2024 akan dilakukan dengan gaji pokok baru yang telah disesuaikan dengan peraturan terbaru.
  2. Kekurangan Gaji Januari dan Februari 2024: Satuan kerja juga dapat mengajukan pembayaran kekurangan gaji bulan Januari dan Februari 2024. Kekurangan gaji ini dihitung berdasarkan selisih antara gaji lama dan gaji baru yang telah ditetapkan.
  3. Pengajuan ke KPPN: Pengajuan pembayaran gaji Maret 2024 dan kekurangan gaji Januari dan Februari 2024 dapat dilakukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai tanggal 1 Februari 2024.
  4. Batas Waktu Pengajuan: Satuan kerja diimbau untuk segera mengajukan pembayaran gaji sesegera mungkin agar pencairan gaji dapat dilakukan tepat waktu.
  5. Mekanisme Pencairan: Setelah pengajuan disetujui oleh KPPN, pencairan gaji akan dilakukan melalui bank penyalur gaji masing-masing ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan PPPK.

Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Astera Primanto Bhakti, mengungkapkan harapannya terkait penyesuaian gaji dan pensiun pokok ASN yang mulai berlaku pada Maret 2024.

“Kami berharap penyesuaian gaji dan pensiun pokok ini bukan hanya berdampak positif meningkatkan kesejahteraan serta kinerja ASN dan penerima pensiun, namun juga memberikan multiplier effect bagi roda perekonomian,” ujar Astera.

Penyesuaian gaji dan pensiun pokok ASN dan penerima pensiun yang mulai berlaku pada Maret 2024 ini diharapkan dapat membawa dampak positif untuk kepentingan nasional.***

 

 

Editor: Yusuf Rafii


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x