Cara Membuat dan Perpanjang SKCK di Polsek dilengkapi dengan Syarat dan Masa Berlaku SKCK

- 8 Mei 2023, 22:00 WIB
Suasana pelayanan pembuatan SKCK di Satpas Polres Pandeglang/Kabar Banten/Aldo Marantika
Suasana pelayanan pembuatan SKCK di Satpas Polres Pandeglang/Kabar Banten/Aldo Marantika /

PORTAL NGANJUK – Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah sebuah dokumen yang harus dimiliki.

Hal ini penting karena tidak hanya berguna untuk urusan tertentu, tetapi juga diperlukan saat mendaftar pekerjaan atau menjadi calon anggota legislatif (Caleg).

Terdapat beberapa prosedur dan langkah-langkah yang harus dilakukan untuk memperoleh SKCK lengkap cara perpanjang SKCK. Berikut adalah urutannya:

Baca Juga: Sinopsis Film Hello Ghost Versi Indonesia, Kisah Kresna yang Gagal Bunuh Diri dan Hidup Bersama 4 Hantu

Mempersiapkan Surat Pengantar

Agar bisa memperoleh surat pengantar dari Kelurahan, pertama-tama perlu dilakukan kunjungan ke Ketua RT di lingkungan setempat sehingga dapat dibuatkan surat pengantar ke Ketua RW.

Dari RW, Anda akan diberikan surat pengantar untuk keperluan tersebut yang dapat digunakan di Kelurahan atau Desa. Setelah di Kelurahan atau Desa, lanjut ke Kecamatan untuk mendapat tanda tangan camat.

Persyaratan yang Diperlukan untuk Proses Pengurusan SKCK

Baca Juga: Link Nonton Anime Demon Slayer S3 Eps 5 Sub Indo: Akankah Tanjiro Berhasil Melawan Iblis Upper Moon?

Setelah Anda mendapatkan surat pengantar yang terakhir dari kecamatan, sebelum mengurus SKCK ke Polsek atau Polres, anda dapat melengkapi persyaratan dibawah ini:

Bagi yang terdaftar sebagai Warga Negara Indonesia (WNI):

Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Izin Mengemudi (SIM).

Fotokopi Kartu Keluarga (KK).

Fotokopi Akta Kelahiran/Surat Kenal Lahir/Ijazah Terakhir.

Pas foto 4x6 berlatar/background merah sebanyak 6 lembar.

Bagi yang terdaftar sebagai Warga Negara Asing (WNA):

Fotokopi Paspor.

Surat Sponsor dari Perusahaan (Asli).

Fotokopi Surat Nikah.

Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).

Fotokopi IMTA (Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing) dari Kementerian Tenaga Kerja

Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian

Pas foto 4x6 berlatar/background kuning sebanyak 6 lembar.

Dari website resmi Polri.go.id, syarat membuat SKCK baru:

Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.

Membawa fotokopi KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari Kantor Kelurahan.

Membawa fotokopi Kartu Keluarga.

Membawa fotokopi Akta Kelahiran/Kenal Lahir/Ijazah.

Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.

Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.

Pengambilan Sidik Jari oleh petugas.

Perpanjang masa berlaku SKCK:

Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama 1 tahun)

Membawa fotokopi KTP/SIM.

Membawa fotokopi Kartu Keluarga.

Membawa fotokopi Akta Kelahiran/Kenal Lahir/Ijazah.

Membawa Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.

Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.

Masa Berlaku SKCK

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) memiliki jangka waktu berlaku selama 6 bulan sejak tanggal penerbitannya dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan, asalkan memenuhi syarat-syarat berikut:

Apabila masa berlaku SKCK telah berakhir dan kurang dari 1 tahun, maka SKCK dapat segera diperpanjang.

Tetapi bila masa berlaku SKCK telah melebihi 1 tahun, Anda harus membuat SKCK baru.

Tata cara memperpanjang masa berlaku SKCK

Membawa lembar SKCK lama yang asli atau legalisir.

Membawa fotocopy KTP atau SIM.

Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK).

Membawa fotocopy Akta Kelahiran Lahir.

Membawa Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.

Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.

Semoga informasi dari artikel ini bermanfaat.***

Editor: Aditya Yalasena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x