‘Perang Informasi’ Rusia Ajukan 2 Perkara administratif terhadap Google, Diduga Sebarkan Konten Palsu

30 Maret 2022, 15:26 WIB
Roskomnadzor /Reuters/Thomas Peter/

PORTAL NGANJUK – Rusia masih jadi sorotan usai ramai beredar kabar terkait perang yang terjadi antara Rusia dan Ukraina.

Bahkan Regulator komunikasi Rusia, Roskomnadzor mengajukan dua perkara administratif terhadap Google.

Perkara ini disebabkan karena Platform Google tidak menghapus konten terlarang di YouTube.

Roskomnadzor menyebutkan bahwa YouTube sebagai platform utama ‘perang informasi’ terhadap Rusia.

Menurut Roskomnadzor YouTube telah memberikan izin penyebaran konten palsu yang berdampak pada prajurit Rusia.

Baca Juga: Rusia Akan Luncurkan Aplikasi “NashStore” Sebagai Pengganti Google Play Pada 9 Mei 2022

Konten Palsu tersebut diduga menjelekkan tentara Federasi Rusia dan juga memberikan informasi yang bersifat ekstrem yang seakan mengajak untuk melakukan aksi kekerasan kepada prajurit Rusia.

“Platform Amerika ini secara terbuka mengizinkan penyebaran konten palsu yang mengandung informasi tidak akurat tentang perjalanan operasi militer khusus di Ukraina, menjelekkan tentara Federasi Rusia dan juga informasi yang bersifat ekstrem, yang mengajak melakukan aksi kekerasan kepada prajurit Rusia.

Namun terkait kasus ini, Google masih belum memberikan pernyataannya.

Bahkan dikabarkan Google terancam denda hingga 8 juta rubel atau sekitar 20 persen dari pendapatan perusahaan tersebut di Rusia.

Baca Juga: UPDATE Harga Minyak Goreng Terbaru Seluruh Provinsi di Indonesia, Tertinggi Rp46.600 Per Kilo

Sejak invasi ke Ukraina pada 24 Februari 2022 lalu, Rusia membatasi akses ke media sosial arus utama mulai dari Twitter, Facebook dan Instagram.

Akibat konflik dengan platform Asal Amerika Serikat membuat negara itu membatasi arus informasi.

YouTube dituduh menyebarkan ancaman kepada para warga Rusia beberapa waktu yang lalu.***

Editor: Yusuf Rafii

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler