Bolehkah Orang Tua Menggunakan Uang Amplop Lebaran Anaknya? Begini Hukumnya dalam Islam

- 16 April 2023, 16:29 WIB
Bolehkah Orang Tua Menggunakan Uang Amplop Lebaran Anaknya? Begini Hukumnya dalam Islam
Bolehkah Orang Tua Menggunakan Uang Amplop Lebaran Anaknya? Begini Hukumnya dalam Islam /Chinese New Year

PORTAL NGANJUK – Ketika Lebaran, biasanya anak-anak mendapatkan uang amplop Lebaran dari para sanak saudara ataupun tetangga. Tidak jarang, uang yang mereka dapatkan ini digunakan oleh orang tuanya untuk beberapa kebutuhan. Bahkan ada orang tua yang merasa lebih berhak memilikinya daripada sang anak.

Kalau sudah begini, bagaimana hukumnya dalam Islam? Mengingat uang tersebut adalah hak anak sepenuhnya, karena sudah berpihak menjadi kepemilikannya.

Dilansir dari islam.nu.or.id, ketika anak menerima hibah atau hadiah amplop berisi uang pada saat hari raya Idul Fitri, maka orang tua memiliki tanggung jawab untuk menjaga dan melindungi uang tersebut sebagaimana keterangan ini yang artinya,

“Jika orang dengan ‘keterbatasan’ memiliki harta, maka seorang bapak memiliki hak kewalian atas harta anaknya berupa pemeliharaan dan pengembangan berdasarkan kesepakatan ulama empat mazhab,” (Lihat Syekh Wahbah Az-Zuhayli, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh, [Beirut, Darul Fikr: 1985 M/1405 H], cetakan kedua, juz VII, halaman 749).

Lalu bagaimana dengan hak penggunaan yang dimiliki orang tua?

Orang tua bertanggung jawab untuk mendayagunakan uang anaknya agar berkembang. Tetapi secara minimal pihak orang tua bertanggung menjaga uang tersebut agar tidak habis sia-sia.

Secara umum, orang tua hanya boleh menggunakan uang tersebut untuk kepentingan kemaslahatan anaknya. Orang tua tidak boleh menggunakan uang tersebut untuk kepentingan dirinya dan tidak boleh menggunakan uang tersebut pada transaksi atau akad yang murni merugikan anaknya.

Artinya, “Transaksi wali pada harta pihak yang diwalikan terbatas pada kemaslahatan bagi pihak yang diwalikan. Wali tidak boleh melangsungkan transaksi yang murni mudharat seperti menghibahkan sebagian harta yang diwalikan, menyedekahkannya, atau berjual-beli dengan tingkat tinggi risiko penipuan. Transaksi itu menjadi batil. Wali boleh melangsungkan transaksi yang murni maslahat seperti menerima hibah, menerima sedekah, dan menerima wasiat. Demikian juga kebolehan bagi wali untuk melakukan transaksi yang potensial maslahat dan mudarat seperti praktik jual, beli, sewa, menyewa, perserikatan saham, dan distribusi,” (Lihat Syekh Wahbah Az-Zuhayli, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh, [Beirut, Darul Fikr: 1985 M/1405 H], cetakan kedua, juz VII, halaman 752).

Jadi, kesimpulannya adalah orang tua tidak boleh mendonasikan uang amplop lebaran anaknya dan tidak boleh menggunakannya untuk belanja kepentingan pihak orang tua.

Halaman:

Editor: Yusuf Rafii


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x