Pemkab Nganjuk juga memberikan kemudahan bagi warga yang ingin mengurus dokumen kependudukannya. Warga dapat mengurus dokumen kependudukannya di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Nganjuk, kantor kecamatan, atau kantor desa/kelurahan.
Pj. Bupati Nganjuk, Sri Handoko, berharap, Gertak Tunduk ini dapat mewujudkan data kependudukan yang akurat dan perbaikan pelayanan untuk warga Kabupaten Nganjuk.
“Kami berharap dengan dilaunchingnya gerakan ini, kita dapat bergerak serentak untuk mendata warga kita dengan baik. Dari data warga Nganjuk yang terupdate itu, program-program Pemerintah dapat tersalurkan tepat sasaran,” harap Sri Handoko Taruna.
Berikut adalah sasaran Gertak Tunduk:
- Warga yang belum memiliki Akta Kelahiran
- Warga yang belum memiliki Akta Kematian
- Warga yang belum memiliki Kartu Keluarga (KK)
- Warga yang berusia 17 tahun atau lebih namun belum memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el)
- Warga yang sudah mempunyai KTP-el tetapi belum Aktifasi Identitas Kependudukan Digital (IKD)
Sebagai informasi tambahan, warga masyarakat Kabupaten yang belum mengurus dokumen kependudukan atau hendak memperbarui dokumen kependudukan, dapat mendatangi kantor Desa atau Kelurahan atau Kecamatan dengan membawa persyaratan.
Informasi persyaratan silahkan dilihat pada website resmi Nganjuk https://sedudo.nganjukkab.go.id.***