Komnas HAM Tolak Hukuman Mati yang Dijatuhkan Kepada Herry Wirawan: Perlu Ditinjau Kembali

6 April 2022, 09:51 WIB
Komnas HAM Tolak Hukuman Mati yang Dijatuhkan Kepada Herry Wirawan: Perlu Ditinjau Kembali /Galamedia/

PORTAL NGANJUK – Tersangka pemerkosaan 13 santriwati Herry Wirawan beberapa waktu lalu telah divonis hukuman mati oleh Pengadilan Tinggi Bandung.

Hal ini mendapat banyak tanggapan positif dari berbagai kalangan masyarakat, terutama dari keluarga korban.

Namun, menanggapi hal ini Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) justru menolak dan tidak setuju dengan vonis tersebut.

Menurut Ahmad Taufik Damanik selaku Ketua Komnas HAM, vonis tersebut tidak memiliki korelasi dengan efek jera yang akan ditimbulkan.

Baca Juga: Herry Wirawan Divonis Hukuman Mati, Ridwan Kamil Tanggapi Begini, Pantas Dapatkan Itu?

Untuk itu, ia berharap agar hakim di tingkat kasasi bisa mempertimbangkan lagi terkait vonis yang ditetapkan kepada Herry Wirawan.

“Tidak ditemukan korelasi antara penerapan hukuman mati dengan efek jera atau pengurangan tindak pidana,” tuturnya, sebagaimana dikutip dari ANTARA.

“Karena itu, sekali lagi kita menginginkan ada satu peninjauan yang sebaik-baiknya, dari hakim kasasi nanti manakala misalnya terpidana mati Herry Wirawan dan pengacaranya mengajukan kasasi,” imbuhnya.

Komnas HAM berharap para hakim dapat mempertimbangkan kembali keputusan tersebut, melihat tren global yang secara bertahap sudah mulai menghapuskan hukuman mati.

Ahmad Taufik juga mengatakan bahwa hukuman mati sudah melanggar hak hidup yang dimiliki setiap manusia, dimana hal itu harusnya dilindungi.

Baca Juga: Majelis Hakim Kabulkan Vonis Hukuman Mati Herry Wirawan, Predator Seks Dengan Korban Belasan Santri

Bahkan hal tersebut, menurut Taufik tidak dapat dikurangi dalam bentuk apapun dan oleh siapapun.

Hal itu karena hak hidup sudah diatur dalam UUD 1945, yang membuatnya menjadi hak absolut bagi seluruh warga negara.

“Kalau kita lihat dalam kontitusi kita, UUD 1945, Pasal 281 Ayat 1 dikatakan bahwa hak untuk hidup adalah hak yang tidak bisa dikurangi atau dibatasi dalam kondisi apapun, oleh karena itu dia merupakan hak asasi yang absolut,” terangnya.

Kemudian Ahmad Taufik juga menjelaskan bahwa, secara esensial vonis hukuman mati yang diberikan kepada Herry Wirawan tidak memiliki korelasi apapun dengan pemulihan korban.

Selain itu, vonis tersebut juga disebutnya tidak memberikan efek jera bagi pelaku tindak kejahatan serupa di masa yang akan datang.

Taufik menilai bahwa yang lebih utama adalah fokus untuk pemulihan korban-korban Herry Wirawan, walaupun ia juga menegaskan bahwa pelaku juga harus tetap diadili.

Oleh karena itu, Ahmad Taufik mengharapkan kepada majelis hakim di tingkat kasasi dapat mempertimbangkan kembali vonis hukuman mati yang diberikan kepada Herry WIrawan.***

Artikel ini pernah tayang sebelumnya di KabarBesuki.com dengan judul “Komnas HAM Tak Setuju Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Dihukum Mati: Tidak Ada Korelasinya

Editor: Yusuf Rafii

Sumber: Kabar Besuki

Tags

Terkini

Terpopuler