Anda Terjebak Bunga Pinjaman Tinggi dari Pinjol Ilegal? OJK: Tidak Usah Dibayar

8 April 2022, 10:08 WIB
Anda Terjebak Bunga Pinjaman Tinggi dari Pinjol Ilegal? OJK: Tidak Usah Dibayar /

PORTAL NGANJUK – Beberapa tahun belakangan ini fenomena pinjaman online sedang marak terjadi.

Banyak diantara pinjaman oonline tersebut bahkan yang illegal, sehingga menerapkan bunga pinjaman yang tinggi dan tenggang waktu pembayaran yang singkat.

Tak jarang banyak masyarakat yang resah karena kesulitan bayar bunga dan di terror oleh perusahaan pinjol tersebut.

Baca Juga: Tak Ingin Rakyat Sengsara, Pemerintah Cairkan BLT Minyak Goreng Rp.300.000 Untuk Warga yang Kurang Mampu

Oleh karena itu, Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) Gamal Abdul Kahar mengatakan bahwa masyarakat tidak perlu membayar cicilan pinjaman jika terlanjur meminjam di pinjaman online (pinjol) ilegal.

Sebab Pinjol ilegal tidak terdaftar dan tidak mengantongi izin OJK dalam menjalankan layanan pinjaman kepada masyarakat.

Sehingga segala aktivitas yang dilakukan pinjol ilegal adalah melanggar hukum, maka tidak perlu membayar pinjaman di pinjol ilegal.

"Dari sudut pandang hukum pidana juga terjadi dugaan tindak pidana pemerasan, pengancaman atau perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan pinjol ilegal.

Bagi masyarakat yang sudah terlanjur menjadi korban Pinjol ilegal, tidak perlu membayar," ujarnya pada Kamis 7 April 2022.

Jika anda mendapatkan ancaman dan teror kekerasan dari pihak pinjol ilegal, kata dia, masyarakat dihimbau segera melapor ke kantor polisi terdekat.

Baca Juga: Kebijakan Pemerintah Melepas Harga Minyak Goreng ke Mekanisme Pasar, Dinilai Membuat Rakyat Semakin Miskin

Aparat kepolisian akan memberikan perlindungan bagi para pelapor yang terlilit pinjol ilegal.

"Kepada masyarakat, jangan pernah tergiur dengan penawaran pinjaman dari pinjol ilegal.

Selalu cek dulu legalitas penawaran pinjol yang diterima agar terhindar dari pemerasan.

Pinjol legal yang terdaftar dan mengantongi izin OJK terdata dalam website resmi OJK," ujarnya.

Gamal pun juga meminta masyarakat di seluruh daerah di Sulteng berhati-hati dengan jebakan pinjol ilegal dalam menggaet warga untuk meminjam uang.

Ia menerangkan bahwa ada beberapa jebakan yang seringkali dilakukan oleh oknum pinjol illegal.

Sehingga masyarakat secara tidak sadar dan tidak sengaja kemudian terlanjur meminjam uang.

"Ada Pinjol ilegal yang langsung mentransfer uang ke rekening masyarakat, padahal mereka tidak pernah mengajukan permohonan pinjaman ke pinjol ilegal," ujarnya.

Baca Juga: Mahal dan Langka, Pemerintah Siap Cairkan BLT Minyak Goreng Rp300 Ribu Untuk Warga Kurang Mampu

Gamal menyatakan hal itu terjadi karena masyarakat secara tidak sengaja atau tidak sadar membuka link atau tautan berisi penawaran pinjol ilegal yang masuk ke telepon pintarnya.

Baik penawaran yang masuk ke pesan singkat atau melalui pesan WhatssApp (WA).

"Kemudian secara otomatis semua identitas pribadi yang ada dalam smartphone itu terbaca dan dapat diakses oleh pinjol ilegal tersebut dan langsung mentransferkan uang kepada korban karena identitas pribadinya sudah didapat.

Padahal penawaran seperti itu dilarang dilakukan oleh pinjol yang legal,"katanya.

Jebakan lainnya, kata Gamal, pinjol ilegal kerap mereplikasi atau meniru nama dan menggunakan logo yang sangat mirip dengan pinjol legal yang terdaftar dan mengantongi izin OJK untuk beroperasi.

sehingga masyarakat kerap tertipu dan mengira meminjam uang kepada pinjol yang legal, namun ternyata pinjol ilegal.***

Editor: Christian Rangga Bagaskara

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler