PPATK Kembali Bekukan Aset Indra Kenz Rp38 Miliar yang Disimpan Dalam Kripto Luar Negeri

9 April 2022, 17:12 WIB
PPATK Kembali Bekukan Aset Indra Kenz Rp38 Miliar yang Disimpan Dalam Kripto Luar Negeri /

PORTAL NGANJUK – Aset milik Indra Kenz sang afiliator binary option ini kembali dibekukan oleh PPATK.

Diketahui Indra Kenz menyimpan aset dengan nilai Rp38 miliar ini dalam aset kripto luar negeri.

Penyitaan aset ini adalah lanjutan kasus investasi bodong yang dilakukan oleh Indra Kenz melalui aplikasi judi yang berkedok trading Binomo.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengkonfirmasi bahwa benar aset milik afiliator Indra Kenz yang berupa kripto luar negeri telah dibekukan.

"Benar kami sudah bekukan aset kriptonya (milik Indra Kenz) di luar negeri," kata Ivan Yustiavandana usai menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kompleks Parlemen, Jakarta, dikutip JurnalSoreang.Pikiran-Rakyat.com dari Antara pada Selasa, 5 April 2022.

Sebelumnya polisi sudah menyita aset milik afiliator Indra Kenz total senilai Rp55 miliar dengan berbagai jenis rupa.

Baca Juga: PPATK Usut Tuntas Pencucian Uang, Kripto Menjadi Salah Satu Cara Bisnis Bodong

Mulai dari konten video, Hp milik Indra Kenz, uang tunai senilai dari berbagai sumber ATM ada Rp100 jutaan, Rp200 jutaan, hingga Rp900 jutaan.

3 rumah mewah milik Indra Kenz yang berada di Sumatra Utara juga turut disita, jam mewah, mobil Tesla dan Ferrari, dan aset milik Indra yang lain.

Namun hingga saat ini tim PPATK masih mendalami kasus investasi bodong ini dan diperkirakan bisa bertambah.

"PPATK bekerja sama dengan Bareskrim Polri dan sudah turun ke penyedia jasa keuangan yang bersangkutan serta melakukan audit untuk mengetahui pola-polanya," katanya.

Tak hanya Indra Kenz yang akan didalami kasusnya, kasus serupa yang menyangkun nama afiliator lain juga akan didalami dengan seksama, karena ada indikasi melarikan asetnya keluar negeri.

Untuk pengembangan kasus binary option ini akan terus didalami, dan untuk tersangka bertambah yaitu Edgar Nababan selaku manager Binomo yang ditangkap di Bali.

Hingga saat ini akan terus dilacak untuk aliran dana kemana saja, dan ATM milik tersangka sudah dibekukan semua.

Baca Juga: Syarat Mudik Jalur Laut Lebaran 2022, Pelabuhan Merah Himbau Calon Pemudik Beli Tiket secara Online

Namun untuk kerugian para pengguna aplikasi ini bagaimana apakah bisa dikembalikan?

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana  mengatakan bahwa tidak bisa memastikan apakah dana ini bisa dikembalikan pada korban aplikasi tersebut.

"Dan beberapa kasus serupa uang masyarakat hilang," kata Ivan Yustiavandana, dikutip JurnalSoreang.Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News pada Selasa, 5 April 2022.

Seperti kasus-kasus yang sudah berlalu seperti First Travel atau Koperasi Biru langit bahwa uang masyarakat hilang begitu saja atau tidak kembali.***

Editor: Yusuf Rafii

Sumber: Jurnal Soreang

Tags

Terkini

Terpopuler