Alasan Presiden Jokowi Resmi Larang Ekspor Sawit dan Minyak Goreng Per 28 April

23 April 2022, 15:01 WIB
Alasan Presiden Jokowi Resmi Larang Ekspor Sawit dan Minyak Goreng Per 28 April /

PORTAL NGANJUK – Peraturan terbaru Presiden Joko Widodo resmi melarang untuk melakukan ekspor minyak goreng dan bahan bakunya atau Crude Palm Oil (CPO).

Presiden Jokowi memerintahkan untuk tidak mengekspor minyak goreng dan CPO untuk menyediakan kebutuhan pasar di Indonesia sehingga ketersediaan tetap aman.

“Hari ini saya telah memimpin rapat tentang pemenuhan kebutuhan pokok rakyat, utamanya yang berkaitan dengan ketersediaan minyak goreng di dalam negeri,” ujarnya, dikutip prfmnews.id dari laman Sekretariat Kabinet pada Jumat, 22 April 2022.

“Dalam rapat tersebut, telah saya putuskan pemerintah melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng, mulai Kamis, 28 April 2022 sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian,” lanjutnya.

Sejak awal tahun hingga saat ini harga minyak goreng yang terus meningkat dan belum stabil di pasaran membuat pemerintah juga akan mengawasi untuk menjamin ketersediaan minyak goreng tanah air.

Baca Juga: Refly Harun Sebut Terbentuknya Partai Mahasiswa Indonesia Menyalahi Kodratnya: Belajar yang Baik!

“Saya akan terus memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan ini agar ketersediaan minyak goreng di dalam negeri melimpah dengan harga terjangkau,” ujar Jokowi.

Akibat kelangkaan minyak goreng ditanah air membuat pemerintah memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) minyak goreng yang diharapkan bisa meringankan beban masyarakat ditengah harga minyak goreng yang belum stabil.

Dimana bantuan ini akan diberikan pada masyarakat yang masuk dalam kriteria penerima BLT minyak goreng, yang akan berlangsung April, Mei, dan Juni dengan jumlah Rp100 ribu setiap bulannya.

Belum lama tertangkap mafia minyak goreng yang mana menyeret perusahaan besar dan pejabat Kemendag yang saat ini sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

Indrasari Wisnu Wardhana merupakan Direktur Jendral Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan yang dinyatakan sebagai tersangka terduga mafia minyak goreng lantaran telah memberikan izin dan memfasilitasi pada 3 perusahaan besar ekspor minyak goreng.

Baca Juga: Bukan Hanya Minyak, Harga Kerupuk Juga Akan Ikut Naik Per Mei Mendatang

Ekspor minyak goreng yang seharusnya 20% disisakan untuk keperluan tanah air namun tidak dihiraukan, akibatnya terjadi kelangkaan minyak goreng di tanah air dan membuat harga minyak goreng yang tidak wajar.

Hingga saat ini pemerintah terus berusaha untuk mengendalikan harga menurut peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2022 yang ditetapkan pada 26 Januari mengenai penetapan harga eceran tertinggi (HET).

Pentapan HET tersebut dengan menaikan harga minyak goreng per liternya, diantaranya Rp11.500 per liter untuk minyak goreng curah, Rp13.500 per liter untuk minyak goreng kemasan sederhana, dan Rp14.000 per liter untuk minyak goreng kemasan premium.***

Editor: Yusuf Rafii

Tags

Terkini

Terpopuler