Ray Rangkuti Beberkan Empat Pelanggaran yang Diprediksi akan Terjadi Saat Pemilu 2024

11 Mei 2022, 06:45 WIB
Ray Rangkuti Mengaku Dukung Jokowi di 2014 dan 2019: Namun yang Ke ‘Kiri’ Itu Bukan Saya! /Instagram.com/@ray2rangkuti

PORTAL NGANJUK – Pesta demokrasi Pemilihan Umum (pemilu) tahun 2024 akan berlangsung dalam waktu kurang dari dua tahun lagi.

Berdasarkan peristiwa yang pernah terjadi sebelumnya, diketahui bahwa pelaksanaan pemilu di Indonesia kerap diwarnai dengan bermacam pelanggaran dengan tujuan agar peserta tertentu bisa menang.

Ray Rangkuti, seorang Pengamat politik sekaligus Direktur Lingkar Madani Indonesia (Lima) telah memprediksi empat pelanggaran yang mungkin akan terjadi dalam pelaksanaan pemilu tahun 2024.

Terlebih lagi, dalam prediksinya, dia mengatakan keempat pelanggaran tersebut akan terjadi baik di tingkat pusat maupun daerah ketika Pemilu Serentak tahun 2024 dilaksanakan.

Baca Juga: Nonton Anime Shiguang Dailiren Full Episode Sub Indo dengan Kualitas HD, Streaming dan Download Di Sini!

Ray mengungkap prediksi tersebut dalam podcast Rumah Kebudayaan Nusantara (RKN) yang berjudul ‘Seleksi Bawaslu: Menjawab Tantangan Pemilu 2024’.

Keempat pelanggaran yang diduga akan terjadi dalam pemilu 2024 antara lain, politik uang, politik identitas, aparatur sipil negara (ASN) yang tidak profesional, hingga keberpihakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada calon tertentu.

Pertama, politik uang, Ray mengatakan bahwa pelanggaran ini kerap kali terjadi pada saat pelaksanaan pemilu di Indonesia.

"Ini satu penyakit lama yang tidak kunjung sembuh," ujar Ray dikutip oleh Portal Nganjuk dari RKN Media pada Selasa, 10 Mei 2022.

Kedua, politik identitas, Ray menjelaskan jika pelanggaran ini baru muncul ketika penyelenggaraan pemilu tahun 2014.

Baca Juga: Intip Rahasia Besar Caisar YKS, Tampil Bugar Istirahat 2 Jam Full

Kemudian, dia juga mengungkapkan bahwa puncak pelanggaran ini terjadi pada saat Pilkada DKI Jakarta saat tahun 2017, yang merembet pada pemilu selanjutnya di tahun 2019 dan Pilkada 2020.

"Tidak menutup kemungkinan pula pelanggaran itu terjadi kembali di Pemilu 2024," ucapnya.

Ketiga, pelanggaran ASN yang tidak profesional atau berpihak pada salah satu peserta tertentu, menurut penilaiannya, pelanggaran ini sudah mulai terjadi saat Pilkada tahun 2020.

Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa saat itu politik identitas menurun, namun kesempatan ASN untuk berpihak pada kandidat tertentu semakin terbuka.

“Ketika mereka diadukan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), mereka tidak takut terhadap sanksi yang diberikan, sehingga ini jadi potensi,” kata Ray.

Baca Juga: Tabir Mistis KKN di Desa Penari, Kekasih Jordi Onsu Ungkap Cerita Horornya

Keempat, yakni tentang keberpihakan KPU, dia mengatakan jika ini merupakan tugas yang harus diawasi oleh Bawaslu.

Kemunculan pelanggaran ini yakni setelah adanya putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan kembali bahwa keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dapat diperkarakan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Dia juga mengatakan bahwa pelanggaran ini benar-benar pernah terbukti muncul pada 2019, dibuktikan dengan pegawai KPU yang menerima suap terkait pengaturan penetapan hasil suara.

"Oleh karena itu, mungkin karena hal ini, potensi pelanggaran di lingkungan KPU bisa terjadi," jelasnya.***

Editor: Christian Rangga Bagaskara

Tags

Terkini

Terpopuler