Update Kasus Ferdy Sambo: Demi Keselamatan Bharada E LPSK Kerahkan Tim Khusus

15 Agustus 2022, 11:02 WIB
Update Kasus Ferdy Sambo: Demi Keselamatan Bharada E LPSK Kerahkan Tim Khusus /Antara/HO LPSK

PORTAL NGANJUK - Bharada E yang kini menjadi Justice Collaborator pada kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan khusus terhadapnya.

Hingga saat ini Bharada E ditempatkan terpisah dengan para tersangka lainnya di tahanan Bareskrim Polri.

"Posisi saat ini sudah terpisah dari tersangka lainnya. Jadi untuk sementara di tempat sekarang," ucap Susilaningtyas sebagai Wakil Ketua LPSK kepada awak media pada Minggu, 14 Agustus 2022.

Susilaningtyas juga mengatakan bahwa pihaknya (LPSK) tengah berkoordinasi secara intensif dengan Bareskrim Polri guna untuk  memberikan perlindungan secara fisik terhadap Bharada E yang sast ini menjadi Justice Collaborator.

LPSK pun memastikan bahwa  Bharada E dalam kondisi aman berada di tahanan Bareskrim Polri. Menurutnya, dipastikan kalau hak-hak Bharada E yang sebagai status Justice Collaborator pun telah sesuai berdasarkan pengamatan LPSK.

Baca Juga: Link Nonton Film No Escape Kualitas 4K Gratis, Berikut Alasan Film No Escape Tidak Boleh Tayang di Kamboja

Adapun tim LPSK juga  telah dikerahkan agar bisa memantau keamanan Bharada E selama di tahanan Bareskrim Polri.

"Sejauh ini kan sesuai dengan hak-hak JC (Justice Collaborator), yaitu tempat tahanannya dipisahkan dengan tersangka lainnya," sambungnya. Dikutip PORTAL NGANJUK.

Diketahui sebelumnya, pihak Kapolri telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Empat tersangka yakni, Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal (RR), Bharada E, serta Kuat Maruf atau KM.

Baca Juga: Viral! Ibu Bawa Mercy Namun Ketahuan Mengutil Coklat dari Alfamart, yang Minta Maaf Justru Kasirnya?

Berdasarkan keterangan dari Bharada E, bahwa dirinya menembak Brigadir J atas perintah dari atasannya yakni Ferdy Sambo.

Sedangkan tersangka lainnya, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf dan Kuat Maruf turut menyaksikan dan telah membiarkan peristiwa tersebut terjadi.

Sehingga keempat para tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Sementara itu, informasi yang di dapatkan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI).

Kejagung mengatakan, bahwa akan mengerahkan sebanyak 30 orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menangani kasus kematian Brigadir J.

Hal ini disampaikan melalui Kapuspenkum Kejagung RI yakni Ketut Sumedana.

Ia juga mengingkatkan, jika JPU atau Jaksa Penuntut Umum yang dikerahkan tidak profesional maka akan ada konsekuensi.

"Jaksa yang menangani perkara apapun, untuk semua perkara tanpa diperintah dan disuruh sudah pasti profesional dalam menanganinya, kalau tidak tentu akan ada konsekuensinya dari pimpinan," ucap Ketut pada Minggu, 14 Agustus 2022.***

Editor: Yusuf Rafii

Tags

Terkini

Terpopuler