PORTAL NGANJUK – Perkembangan kasus mengenai kematian Brigadir J masih terus ramai diperbincangkan oleh masyarakat umum.
Seperti diketahui sebelumnya bahwa Bharada E ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J bersama dengan ketiga tersangka lainnya.
Bharada E pun lalu mendaftarkan diri sebagai justice collaborator untuk bekerjasama dengan penasihat hukum dalam mengungkap kasus tersebut dengan adil.
Berhasil membantu mengungkap tersangka lainnya, hal tersebut lantas mendorong kekhawatiran orang tua dan juga kondisi dari Bharada E sendiri.
Sebagai informasi, orang tua Bharada E sempat mengirimkan surat terbuka agar sang putra dilindungi kepada Presiden Jokowi, Kapolri dan Menko Polhukam.
Menanggapi hal tersebut Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan akan memberikan perlindungan kepada Bharada E mengenai kasus penembakan Brigadir J.
“Sejauh ini kondisi Bharada E sudah aman di tempat (Rutan Bareskrim Polri) saat ini,” kata Susilaningtyas selaku Wakil Ketua LPSK pada Minggu, 14 Agustus 2022, dikutip dari PMJ News.
Menurut penuturan dari Susilaningtyas, dari pihaknya telah memastikan kondisi Bharada E agar aman dan juga baik-baik saja selama berada di tahanan Bareskrim Polri.