Hak Istimewa Istri Ferdy Sambo ’Bebas’ Kurungan Hanya Wajib Lapor, Pakar: Bisa Merancang Skenario Baru

1 September 2022, 17:28 WIB
Hak Istimewa Istri Ferdy Sambo’Bebas’ Kurungan Hanya Wajib Lapor, Pakar: Bisa Buat Skenario Baru /Diolah Dari Google

PORTAL NGANJUK – Seperti yang diketahui bahwa Putri Candrawathi tidak ditahan pasca dilakukan rekonstruksi ulang pembunuhan Brigadir J dan setelah pemeriksaan lanjutan.

Putri Candrawathi disebut meminta hak istimewa agar tidak ditahan dan bebas dari penjara ingga proses pengadilan.

Bahkan Putri Candrawathi hanya wajib lapor 2 kali dalam seminggu.

Baca Juga: Irwasum: Divisi Propam Segera Lakukan Sidang Kode Etik

Pengajuan permohonan Putri Candrawathi disebut telah disetujui oleh pihak Bareskrim Polri.

Putri Candrawathi, tersangka pembunuhan berencana Brigadir J, mengajukan permohonan tidak ditahan dengan alasan kemanusiaan.

Yakni masih memiliki anak kecil dan kondisi kesehatannya masih kurang stabil.

"Terkait penahanan Bu Putri, kami sudah mengajukan permohonan tidak dilakukan penahanan, karena alasan-alasan sesuai Pasal 31 ayat (1) KUHAP,

Kami boleh mengajukan itu karena alasan kemanusiaan," kata pengacara Putri Candrawathi, Arman Hanis, dikutip dari ANTARA.

Arman bahkan juga mengatakan jika kliennya walaupun tidak ditahan, namun tetap diwajibkan untuk menjalankan wajib lapor dua kali dalam seminggu.

Baca Juga: Ini Nama Tersangka Obstruction of Justice Sedang Disidang, Siapa?

"Ibu Putri masih mempunyai anak kecil dan Ibu Putri masih dalam keadaan tidak stabil,

Sehingga kami mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan terhadap Ibu Putri tetapi diberikan wajib lapor dua kali seminggu," tutur Arman.

Arman bahkan menegaskan status kliennya bukan tahanan kota, tetapi mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan karena alasan kemanusiaan.

"Kami mengajukan permohonan itu ya alhamdulillah saat ini penyidik mengabulkan permohonan tadi," ujarnya.

Putri Candrawathi pun diwajibkan lapor dimulai minggu depan.

Perihal Putri Candrawtahi yang tidak ditahan dan hanya wajib lapor pun ditanggapi oleh Ahli Hukum Tata Negara dan Pengamat Politik Indonesia Refly Harun melalui chanel YouTube Refly Harun yang tayang 1 September 2022.

Baca Juga: Komnas HAM Akhiri Tugasnya Dalam Penyelidikan Pembunuhan Terhadap Brigadir J

Refly Harun pun mengatakan bahwa Putri Candrawathi mendapatkan keenakan atau keistimewaan karena hanya wajib lapor, padahal Putri Candrawathi adalah seorang tersangka kasus pembunuhan.

"Enak ya," kata Refly Harun

Meski demikian, Refly Harun pun membenarkan dari sisi kemanusian, namun Ia juga memepertanyakan kenapa tersngka dengan kasus yang minor lebih cepat ditahan dibandingkan dengan kasus besar seperti pembunuhan.

"Ya mungkin di satu sisi benar alasan kemanusian, tapi kenapa tersangka-tersangka lainnya yang sebenarnya kasusnya minor,

Kasusnya terlalu dipaksakan untuk ditahan. langsung ditahan begitu saja, seolah-seolah mereka melakukan kejahatan yang luar biasa padahal kita tahu pertahanan itu over load semua," ujarnya.

Ia pun mencontohkan orang-orang yang terseret kasus narkoba yang cepat dilakukan penahanan.

Baca Juga: Gubernur DKI Anies Baswedan Buka Suara Tentang Usulan Pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur

"Dengan orang-orang yang ditahan seperti pada kasus narkoba misalnya, tapi kenapa dipaksakan untuk ditahan," ucapnya.

Refly Harun pun meninggung soal kasus KM 50 di mana para tersangka tidak dilakukan penahanan bahkan sehari pun tak ditahan.

"Nah sementara, dalam kasus KM 50 waduh satu hari pun tidak ditahan. Sampai kemudian mereka dilepaskan,

Jadi 6 nyawa mati tidak ada satupun yang ditahan saat hari itu. Bahkan sehari tak ataupun tidak. Inikan menarik ya," paparnya.

Ia juga lantas menyamakannya dengan Putri Candrawtahi yang telah ditetapkans ebagai tersangka namun tidak dilakukan penahanan.

"Nah Putri Candrawathi juga tidak ditahan untuk pembunuhan berencana pasal 340, jangan lupa Putri Candrawtahi bisa jadi aktor intelektual yang utama justru dibandingkan dengan Ferdy Sambo," ujarnya.

Baca Juga: Berkas Perkara Ke-4 Tersangka Pembunuhan Brigadir J Diserahkan Hari Ini Ke JPU: Kasus Ferdy Sambo Segera Seles

Menurutnya, bisa saja dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi dan Kuat Ma'ruf memang sengaja merekayasa pembunuhan dengan korban adalah Brigadir J dan memanfaatkan Ferdy Sambo agar menajdi dalang utama penembakan.

"Karena, kausalitasnya terjadi Putri Candrawathi misalnya kalau seandainya mereka rekasaya yang jadi korbannya adalah Brigadir J,

Dikatakan ke Ferdy Sambo dan Ferdy Sambo emosi dengan laporan tersebut lalu mengeksekusi Josua tanpa tahu sebenarnya, kalau motifnya semata-mata domsetik kalau motif non domestik kita waullahualam," bebernya.

Lanjutnya, ada penerapan pidana yang tidak sama atau tidak seimbang, di mana ketika polisi atau istri polisi maka mereka tidak ditahan.

"Kayaknya kita perlu memberikan masukan terus menerus kepada penegak hukum agar mereka berlaku adil. Kalau saya, kalau dijamin Putri Candrawathi tidak perlu ditahan, maka Bunda Meri tidak perlu ditahan lagi,

Bunda Mery adalah aktivis yang di lampung kemudian Edi Mulyadi , Roy Suryo hingga Habib Bahar juga tidak perlu ditahan, karena kasus mereka minor semua dibandingkan dengan kasus Ferdy Sambo," urainya.

Baca Juga: Soal Kecelakaan Truk di Bekasi, Ridwan Kamil Soroti Perusahaan Besar dan Peringatkan Ini

Refly Harun pun menjelaskan, alasan tersangka dilakukan penahanan agar tidak menghilangkan barang bukti dalam proses penyidikan.

"Dan satu lagi mereka ditahan itu karena dikhawatirkan menghilangkan barang bukti, barang bukti apa yang dihilangkan dalam kasus UU ITE,

Kalau Putri Sambo masih mungkin mehilangkan barang bukti atau membuat skenario-skenario baru dengan dia di luar,

Karena ini ada ketidak cocokan antara versi Ferdy Sambo dan versi Baharada E. Dan ini peran putri lebih menguatkannnya terutama kasus di Magelang," jelasnya.

Putri Candrawathi Selesai Pemeriksaan

Terkait agenda pemeriksaan Putri Candrawathi hari ini, Arman menyebutkan kliennya menjalani pemeriksaan dari pukul 13.00 WIB dan berakhir 23.45 WIB (pukul 00 kurang 15 menit).

Baca Juga: Cek Fakta: Profil Ines Rau Yang Isunya Pacari Pesepak Bola Kylian Mbappe, Ternyata Seorang Pria

"Ada 23 pertanyaan. Pertanyaan itu dikonfrontir dengan seluruh tersangka," kata Arman lagi, dikutip dari ANTARA.

Semua tersangka yang dikonfrontasi kecuali Ferdy Sambo, adalah Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf alias Om Kuat.

"(Yang dikonfrontasi) semua terkait juga dengan konfirmasi rekonstruksi kemarin," kata Arman.

Untuk kedua kalinya Putri Candrawathi menjalani pemeriksaan sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat 19 Agustus 2022.

Pemeriksaan pertamanya pada Jumat 26 Agustus 2022, ditanyai 80 pertanyaan, kemudian kembali dilakukan pemeriksaan lanjutan, Rabu 31 Agustus 2022.

Selama menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, keberadaan Putri Candrawathi luput dari pantauan media.

Baca Juga: Tragis! Bocah Kelas 5 SD Korban Kecelakaan Bekasi Tewas di Hari ulang Tahunnya,Ternyata Sebelumnya Ingin ini

Istri mantan Kadiv Propam tersebut berhasil mengelabui media untuk masuk dan keluar dari Gedung Bareskrim Polri.

Pada hari pertama pemeriksaan sebagai tersangka, Putri masuk lewat Lobby Utama Gedung Bareskrim Polri yang hanya digunakan perwira tinggi masuk.

Saat bersamaan kuasa hukum lewat lewat pintu belakang Bareskrim yang sudah ditunggu oleh media.

Kemudian saat pulang juga, Putri keluar terpisah dengan pengacara, kejar-kejaran kendaraan pun terjadi.

Pola yang sama juga digunakan Putri pada pemeriksaan kedua hari ini, tidak terpantau Putri masuk dalam Gedung Bareskrim.

Lagi-lagi yang terpantau adalah pengacaranya, sementara media telah memantau dua pintu masuk Bareskrim Polri.

Begitu juga saat keluar gedung hari ini, Arman mengaku kliennya keluar dari pintu samping yang jarang diakses oleh umum, kecuali penyidik.

Arman beralasan tidak ada maksud kliennya menghindar dari wartawan, dan menyebut wartawan tidak siaga saat kliennya sedang keluar.

"Bukan menghindar, tadi lewat samping saya antar ke situ, kalian saja lagi tidur," kata Arman. ***

Editor: Muhafi Ali Fakhri

Tags

Terkini

Terpopuler