PN Jaksel Ajukan Perpanjangan Penahanan Sambo Cs Pasca 6 Februari

29 Januari 2023, 11:00 WIB
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan kembali mengajukan permohonan perpanjangan penahanan terhadap para terdakwa kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo dkk. Penahanan para terdakwa akan habis pada 6 Februari 2023 mendatang setelah perpanjangan pertama /

PORTAL NGANJUK - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan kembali mengajukan permohonan perpanjangan penahanan terhadap para terdakwa kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo dkk.

Penahanan para terdakwa akan habis pada 6 Februari 2023 mendatang setelah perpanjangan pertama sebelumnya dilakukan.

“Sudah dimohonkan perpanjangan penahanan untuk 30 hari lagi,” ujar Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto.

Baca Juga: BMKG Hari Ini Beri Peringatan Potensi Karhutla, Ini Penyebanya

Lebih lanjut, perpanjangan penahanan para terdakwa selama 30 hari dan akan berlaku mulai tanggal 7 Februari 2023 mendatang.

“30 hari dihitung sejak 7 Februari 2023,” tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, masa penahanan terhadap terdakwa Ferdy Sambo dan terdakwa lain dalam perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J ditetapkan diperpanjang selama 30 hari ke depan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Baca Juga: Tanggal 28 Januari 2023 Memperingati Hari Apa Sampai Viral di TikTok? Cek di Sini

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Djuyamto mengatakan, penahanan para terdakwa diperpanjang hingga 6 Februari 2023. Sedianya masa penahanan para terdakwa berakhir pada hari ini Jumat, 6Januari 2023.

“Perpanjangan penahanan tersebut mulai tanggal 8 Januari 2023 sampai dengan 6 Februari 2023,” ujar Djuyamto dal keterangan yang diterima Jumat, 6 Januari 2023

Perpanjangan masa penahanan terhadap para terdakwa tersebut termaktub dalam ketentuan Pasal 29 Ayat 1, Ayat 2, Ayat 3b dan Ayat 6 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Baca Juga: Tanggal 28 Januari 2023 Memperingati Hari Apa Bagi Perempuan dan Laki-Laki Hingga Viral di TikTok?

Lebih lanjut, Djuyamto menambahkan apabila proses persidangan ke depannya belum rampung hingga 6 Februari 2023, majelis hakim akan mengajukan lagi perpanjangan masa penahanan para terdakwa.

“Jika pada tanggal 6 Februari 2023 pemeriksaan perkara tersebut belum selesai, akan dimintakan permohonan perpanjangan penahanan yang kedua (selama 30 hari ) lagi,” jelas Djuyamto.

Editor: Christian Rangga Bagaskara

Tags

Terkini

Terpopuler