Putusan Hakim Telah Ditetapkan! Ferdy Sambo Dijatuhi Hukuman Mati, Ternyata Ini Penyebabnya

13 Februari 2023, 17:10 WIB
Putusan Hakim Telah Ditetapkan! Ferdy Sambo Dijatuhi Hukuman Mati, Ternyata Ini Penyebabnya /Antara/Aprillio Akbar/

PORTAL NGANJUK – Update kasus Brigadir J terbaru, kini terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Ferdy Sambo, dijatuhi vonis maksimal, yaitu hukuman mati oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan.

Pembacaan amar putusan yang disampaikan majelis hakim lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup.

Pembacaan vonis digelar dalam sidang lanjutan di PN Jaksel, Senin 13 Februari 2023.

Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso menyatakan bahwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: BERPRESTASI! Ini 10 SD Terbaik di Kediri Berdasarkan BANSM Terbaru, Cek di Sini

Selain itu , hakim juga menilai Ferdy Sambo terbukti melanggar Pasal 39 jo. Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016.

Yakni tentang perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana,

Yang tanpa hak melakukan tindakan yang bersifat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya dengan dilakukan secara bersama-sama,

Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana mati,” ujar Wayu Iman Santoso.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai bahwa pihaknya tidak memperoleh keyakinan yang cukup bahwa Brigadir J telah melakukan pelecehan seksual atau pemerkosaan atau bahkan perbuatan yang lebih dari itu kepada Putri Candrawathi.

Wahyu juga mengatakan bahwa unsur perencanaan pembunuhan yang dilakukan Ferdy Sambo terhadap Brigadir J telah terbukti.

Dalam putusannya, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Salah satunya hal yang memberatkan ialah Ferdy Sambo tidak sepantasnya melakukan perbuatan tersebut dalam kedudukannya sebagai petinggi Polri.

“Perbuatan terdakwa telah menyebabkan banyak anggota Polri lainnya turut terlibat,” ucap Wahyu.

Untuk diketahui, vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan yang diajukan tim JPU Kejaksaan Negeri Jaksel.

Baca Juga: 10 Daftar SD Terbaik di Malang Akreditasi A Berdasarkan BANSM Kemendikbud Terbaru, Cek di Sini!

Sebelumnya, jaksa menuntut agar mantan Kadiv Propam Polri itu dituntut pidana penjara seumur hidup.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana seumur hidup,” ucap JPU Rudi Irmawan saat membacakan tuntutan di hadapan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, pada Selasa, 17 Januari 2023.

Ferdy Sambo kini dinyatakan bersalah karena berperan sebagai dalang atau aktor intelektual pembunuhan ajudannya sendiri.

Sambo diyakini telah merencanakan pembunuhan Brigadir J saat berada di rumah Saguling, Duren Tiga, Jaksel, pada 8 Juli 2022.

Selain itu, Ferdy Sambo juga merupakan sosok utama yang membuat skenario polisi tembak polisi di awal kasus.

Hal itu dilakukannya demi peristiwa pembunuhan Brigadir J tidak diketahui orang lain.***

Editor: Muhafi Ali Fakhri

Tags

Terkini

Terpopuler