Tilang Manual Kembali Diberlakukan, Simak 12 Jenis Pelanggan yang Jadi Sasaran Polisi

20 Mei 2023, 17:23 WIB
Tilang Manual Kembali Diberlakukan, Simak 12 Jenis Pelanggan yang Jadi Sasaran Polisi /UNSPLASH/@rafaelatantya

PORTAL NGANJUK - Setelah sekitar hampir satu tahun sempat dihilangkan, tepatnya pada bulan Oktober 2022 lalu, kini Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kembali memberlakukan kebijakan tilang manual. Keputusan ini diterapkan kembali lantaran pelanggaran lalu lintas meningkat di lokasi yang tak terjangkau kamera ETLE atau tilang elektronik.

Dilansir dari Pikiran-Rakyat.com, kebijakan pemberlakuan tilang manual ini berdasarkan arahan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada jajaran kepolisian daerah (Polda), seperti yang disampaikan oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Sandi Nugroho. Tilang secara manual akan diberlakukan untuk wilayah yang belum terjangkau dalam sistem ETLE. 

 

"Tilang manual dilakukan pada pengguna jalan yang tertangkap tangan oleh petugas saat melakukan pelanggaran lalu lintas," kata Sandi dalam keterangannya di Jakarta, Senin, 15 Mei 2023, seperti yang dikutip PORTAL NGANJUK dari Pikiran-Rakyat.com.

 

 

Sandi juga menjelaskan bahwa tilang manual ini mulai kembali diberlakukan sejak adanya instruksi dari Kapolri. Keputusan penerapan kembali tilang manual ini berdasarkan hasil evaluasi dari Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.

Sandi mengatakan bahwa terjadi peningkatan pelanggaran lalu lintas di beberapa lokasi yang tidak terjangkau ETLE, terutama pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan sejak tilang manual tidak diberlakukan pada Oktober 2022 lalu.

 

"Sehingga ini diperlukan pemberlakuan tilang manual sebagai upaya pendukung dan penguatan adanya tilang ETLE, khususnya pada ruas jalan yang tidak terdapat kamera ETLE," ujar Sandi.

 

Sandi juga menambahkan bahwa Polri akan memberikan sanksi yang tegas bagi yang melakukan pelanggaran lalu lintas.

 

"Polri juga akan memberikan sanksi tegas berupa sanksi disiplin atau sanksi kode etik atau sanksi pidana kepada personel yang melakukan penyimpangan di lapangan," tambah Sandi.

 

Lalu apa saja jenis pelanggaran yang menjadi sasaran polisi dalam tilang manual ini? Berikut adalah 12 jenis pelanggaran yang akan dijadikan sasaran dalam penerapan tilang manual:

 

  1. Berkendara di bawah umur
  2. Berboncengan lebih dari satu
  3. Penggunaan ponsel saat berkendara
  4. Tak mematuhi lampu merah
  5. Tak menggunakan helm
  6. Lawan arus
  7. Melampaui batas kecepatan
  8. Pengendara di bawah pengaruh alkohol
  9. Kendaraan bermotor tak sesuai spesifikasi
  10. Penggunaan kendaraan bermotor tak sesuai peruntukannya
  11. Kendaraan ODOL (Over Load Over Dimension)
  12. Tak ada pelat nomor/pelat nomor palsu.***

Editor: Yusuf Rafii

Tags

Terkini

Terpopuler