PORTAL NGANJUK – Kasus yang neminpa mahasiswi UB Malang Novia Widyasari Rahayu banyak membuat netizen Twitter marah.
Hal tersebut tidak lain sang pacar dari korban Novia Widyasari merupakan oknum anggota kepolisian bernama Randy Bagus.
Berdasarkan keputusan Polda Jatim, Randy Bagus dijatuhi hukuman berdasarkan Kode Etik Kepolisian Pasal 7 dan 11, Pasal 38 Juncto 55 tentang aborsi.
Randy Bagus akan mendapat hukum maksimal 5 tahun penjara.
Hal ini disampaikan langsung oleh akun Twitter resmi Polres Trenggalek @1trenggalek.
Atas hukuman yang dijatuhkan kepada Randy Bagus, Banyak netizen yang tidak terima dengan hukuman bagi pelaku kasus Novia Widyasari Rahayu.
Bahkan diketahui seorang hacker yang kesal dengan hukuman pada pelaku kasus Novia Widyasari Rahayu sehingga ia meretas wesbite KPU Jatim.