Website KPU Jatim Diretas, Hacker Tak Terima Atas Kasus Aborsi dan Bunuh Diri Novia Widyasari

- 5 Desember 2021, 15:05 WIB
Website KPU Jatim Diretas, Hacker Tak Terima Atas Kasus Aborsi dan Bunuh Diri Novia Widyasari
Website KPU Jatim Diretas, Hacker Tak Terima Atas Kasus Aborsi dan Bunuh Diri Novia Widyasari /Tangkapan layar Website jatim.kpu.go.id

PORTAL NGANJUK – Kasus yang neminpa mahasiswi UB Malang Novia Widyasari Rahayu banyak membuat netizen Twitter marah.

Hal tersebut tidak lain sang pacar dari korban Novia Widyasari merupakan oknum anggota kepolisian bernama Randy Bagus.

Berdasarkan keputusan Polda Jatim, Randy Bagus dijatuhi hukuman berdasarkan Kode Etik Kepolisian Pasal 7 dan 11, Pasal 38 Juncto 55 tentang aborsi.

Baca Juga: Randy Bagus Hanya Dijatuhi Hukuman 5 Tahun Penjara, Terkait Kasus Aborsi dan Bunuh Diri Novia Widyasari

Randy Bagus akan mendapat hukum maksimal 5 tahun penjara.

Hal ini disampaikan langsung oleh akun Twitter resmi Polres Trenggalek @1trenggalek.

Atas hukuman yang dijatuhkan kepada Randy Bagus, Banyak netizen yang tidak terima dengan hukuman bagi pelaku kasus Novia Widyasari Rahayu.

Baca Juga: Profil dan Biodata Randy Bagus, Oknum Polisi yang Diduga Perkosa Novia Widyasari hingga Berakhir Bunuh Diri

Bahkan diketahui seorang hacker yang kesal dengan hukuman pada pelaku kasus Novia Widyasari Rahayu sehingga ia meretas wesbite KPU Jatim.

Halaman:

Editor: Alfan Amar Mujab

Sumber: Ringtimes Bali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x