Fakta Terbaru Kasus Video Vulgar Siskaeee: Ukuran Total Video 600 GB dan Pendapatan Mencapai Rp2 Miliar

- 8 Desember 2021, 19:34 WIB
Fakta Terbaru Kasus Video Vulgar Siskaeee: Ukuran Total Video 600 GB dan Pendapatan Mencapai Rp2 Miliar
Fakta Terbaru Kasus Video Vulgar Siskaeee: Ukuran Total Video 600 GB dan Pendapatan Mencapai Rp2 Miliar /Twitter/

PORTAL NGANJUK – Nama Siskaeee belakangan ini banyak terdengar di berbagai media sosial terkait kasus video vulgarnya beberapa waktu lalu.

Dikelahui, lokasi tempat pengambilan video Siskaeee berada di Yogyakarta International Airport (YIA) atau bandara Kulon Progo.

Dalam video tersebut, Siskaeee merekam aksi ekshibisionis dengan memamerkan dan memainkan payudara dan alat kelaminya di lantai 2 gedung parkir YIA.

Baca Juga: Miris, Wanita Ini Dipaksa Menggali Makamnya Sendiri Sebelum Akhirnya Dibunuh

Sontak hal tersebut langsung viral di media sosial, aksinya Siskaeee akhirnya berbuntut penangkapan.

Dia diamankan saat turun di Stasiun Bandung oleh polisi gabungan Polrestabes Bandung dan Polda DIY.

Diketahui bahwa Siskaeee kerap menunggah konten-konten pornografinya di situs online yang berbasis di luar negeri.

Baca Juga: Kronologi Oknum Guru Cabuli Belasan Santri hingga Hamil: Total Ada 12 Korban dan 5 Sudah Melahirkan

Berikut adalah fakta-fakta perjalanan pelaku ekshibisionis yang kini dijadikan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian, sebagaimana dilansir Portal Nganjuk dari Pikiran Rakyat dalam artikel “Fakta-Fakta Kasus Siskaeee: 600 GB Hard Disk Penuh Video Vulgar hingga Trauma Masa Lalu”.

Identitas Siskaeee

Wanita kelahiran Sidoarjo, Jawa Timur, 1998 itu diketahui bernama Fransiska Candra (23) atau FCN menurut keterangan polisi.

Karier Siskaeee

Konferensi pers yang digelar Polda DIY, menyebut bahwa Siskaeee telah berkecimpung di dunia konten pornografi sejak 2020.

Bahkan, pendapatan kotor yang didapat oleh Siskaeee selama rentang 2020 hingga 2021 mencapai Rp2 miliar dan pendapatan per bulan mencapai Rp20 juta.

Baca Juga: Fakta Baru, Terungkap Ini Alasan Randy Bagus Enggan Nikahi Novia Widyasari Setelah Hamil karena Diperkosa

Barang Bukti

Direktur Reserse Kriminial Khusus Polda DIY, Ajun Kombes Pol Roberto GM Pasaribu mengatakan bahwa Siskaeee terbukti memiliki laptop, ponsel sejumlah uang Dolar, emas, rambut palsu, lampu, kamera, hingga cambuk.

Selain itu, polisi juga menyita hard disk 600 GB berisi video porno Siskaeee.

Lokasi Syuting

Siskaee disebut telah membuat rekaman video pornografi di luar negeri atau di beberapa negara, kata Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yulianto.

Selain di luar negeri, Siskaeee juga kerap mengambil dan membuat rekaman video vulgar di dalam negeri.

Trauma Masa Lalu

Setelah menjalani pemeriksaan psikolog, Siskaeee disebut mengalami trauma masa lalu. Hal itu yang diduga melatarbelakangi perbuatannya tersebut.

UU ITE

Demikian atas perbuatannya, FCN disangkakan melanggar pasal 29 Juncto (Jo) Pasal 4 ayat (1) dan/atau pasal 30 Jo. pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun serta denda paling banyak Rp6 miliar.

Selain itu, tersangka juga dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) Jo pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.***(Ikbal Tawakal/Pikiran Rakyat)

Editor: Alfan Amar Mujab

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x