Siap-siap! Polisi akan Terapkan Perubahan Warna Pelat Nomor Kendaraan Pribadi Ber-Chip Radio, untuk Apa?

- 25 Januari 2022, 07:00 WIB
Ilustrasi plat nomor kendaraan / lifepal.co.id
Ilustrasi plat nomor kendaraan / lifepal.co.id /

Perubahan warna pelat nomor kendaraan menjadi putih yakni bertujuan agar kamera ETLE bisa menyorot angka pelat nomor dengan lebih jelas.

“Perubahan pelat dasar hitam menjadi putih dengan tulisan hitam ini mengikuti Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021," tegas Yusri.

Di dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, pelat nomor kendaraan sudah dipastikan berubah warna.

Hal itu tertulis dalam Pasal 45, yakni:

 Baca Juga: Bisnis Sidat yang Mampu Mengalahkan Bisnis Tuyul, Simak Ini Ulasan Lengkapnya

(1) TNKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 Ayat (1) berwarna dasar:

  1. Putih, tulisan hitam untuk Ranmor perseorangan, badan hukum, PNA dan Badan Internasional;
  2. Kuning, tulisan hitam untuk Ranmor umum;
  3. Merah, tulisan putih untuk Ranmor instansi pemerintah; dan
  4. Hijau, tulisan hitam untuk Ranmor di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Warna TNKB sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) ditambahkan tanda khusus untuk Ranmor listrik yang ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri.

(3) TNKB dipasang pada tempat yang disediakan di bagian depan dan belakang ranmor yang mudah terlihat dan teridentifikasi

(4) Standardisasi spesifikasi teknis TNKB ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri.

 Baca Juga: Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Thailand di Piala Asia Wanita 2022, Shalika: Kami Tak Takut!

Halaman:

Editor: Christian Rangga Bagaskara

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x