(5) Pengadaan material TNKB diselenggarakan secara terpusat oleh Korlantas Polri.
Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor dan menggantikan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi Kendaraan dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Itulah ulasan mengenai rencana Polri yang akan menerapkan perubahan warna pada pelat nomor kenadaraan pribadi dan memasang chip radio.
Sejatinya peraturan tersebut untuk memudahkan agar proses tilang online, yakni agar kamera pengawas lebih gampang mengenali dan mengidentifikasi kendaraan pribadi yang melangar peraturan lalu lintas.***