Hanya dengan KTP, Dapatkan Bantuan STB TV Digital Gratis dari Kominfo, Berikut Syarat dan Tata Caranya!

- 26 Januari 2022, 08:42 WIB
Hanya dengan KTP, Dapatkan Bantuan STB TV Digital Gratis dari Kominfo, Berikut Syarat dan Tata Caranya!
Hanya dengan KTP, Dapatkan Bantuan STB TV Digital Gratis dari Kominfo, Berikut Syarat dan Tata Caranya! /Kominfo

1. Warga Negara Indonesia yang memiliki e-KTP.

2. Termasuk dalam kategori keluarga tak mampu, yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) serta memiliki TV di rumah.

3. Lokasi rumah berada pada coverage area dari siaran TV analog yang akan terdampak ASO, khususnya apabila mendekati deadline yang telah ditetapkan oleh Kominfo dalam tiga tahapan (berdasarkan zona layanan).

Sementara untuk tata cara mendapatkan STB TV digital secara gratis ini yaitu sebagai berikut:

4. Download (unduh) aplikasi Cek Bansos di Play Store.

Baca Juga: Sering Berkomedo? Gunakan Bahan Alam Ini Untuk Menghilangkanya

5. Siapkan NIK KTP anda (calon KPM) sesuai dengan yang terdaftar di DTKS Kementerian Sosial.

6. Pilih menu daftar usulan untuk mendaftarkan calon penerima bantuan STB TV digital yang sudah terdaftar di DTKS, kemudian pilih tambah usulan.

7. Sistem akan melakukan verifikasi kesesuaian nama, NIK KTP, KK, status kesesuaian Dukcapil, dan kesesuaian pengusul berdasarkan data pada DTKS Kemensos.

8. Pilih jenis bansos yang ingin didaftar (STB TV digital).

Halaman:

Editor: Alfan Amar Mujab

Sumber: Kabar Besuki


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah