Hanya dengan KTP, Dapatkan Bantuan STB TV Digital Gratis dari Kominfo, Berikut Syarat dan Tata Caranya!

- 26 Januari 2022, 08:42 WIB
Hanya dengan KTP, Dapatkan Bantuan STB TV Digital Gratis dari Kominfo, Berikut Syarat dan Tata Caranya!
Hanya dengan KTP, Dapatkan Bantuan STB TV Digital Gratis dari Kominfo, Berikut Syarat dan Tata Caranya! /Kominfo

PORTAL NGANJUK – Pemerintah berencana mematikan siaran TV analog atau Analog Switch Off (ASO) mulai tahun 2022 ini.

Program tersebut direncanakan akan mulai dilaksanakan secara nasional pada tanggal 2 November 2022 mendatang.

Guna mendukung program tersebut, pemerintah akan membagikan decoder Set Top Box (STB) TV digital kepada masyarakat yang kurang mampu.

Baca Juga: Terungkap! Fakta Baru Kasus Pengeroyokan Lansia di Jakarta Timur: Tidak Lazim Mengunjungi Pulogadung

Adapun masyarakat yang kurang mampu tersebut adalah yang datanya terdapat pada DTKS Kementerian Sosial.

Rencananya, Kominfo akan membagikan sejumlah 6,7 juta unit STB TV digital secara gratis kepada masyarakat kurang mampu.

STB TV digital ini akan dibagikan kepada masyarakat kurang mampu yang saat ini hanya bisa menerima siaran TV analog melalui perangkat TV milik mereka.

Baca Juga: Heboh Video Penampakan Mirip Yakjuj Makjuj Sembunyi Dibalik Bebatuan, Netizen: Akhir Zaman kah?

Adapun syarat agar bisa mendapatkan bantuan STB TV digital secara gratis tersebut adalah sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Alfan Amar Mujab

Sumber: Kabar Besuki


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x