Tak Jadi Dihukum Mati! Herry Wirawan Resmi Divonis Hukuman Penjara Seumur Hidup, Berikut Ulasannya

- 15 Februari 2022, 13:12 WIB
Tak Jadi Dihukum Mati! Herry Wirawan Resmi Divonis Hukuman Penjara Seumur Hidup, Berikut Ulasannya
Tak Jadi Dihukum Mati! Herry Wirawan Resmi Divonis Hukuman Penjara Seumur Hidup, Berikut Ulasannya /Ecep Sukirman/

Vonis tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim dalam persidangan siang hari ini, yang dihadiri langsung oleh terdakwa Herry Wirawan.

Majelis Hakim menilai bahwa pasal yang didakwakan kepada Herry Wirawan kurang tepat apabila dikenai hukuman mati.

Baca Juga: 5 HP Gaming 2 Jutaan Terbaik 2022, Ada RAM 8GB Lancar Libas Game Berat

Bahkan tuntutan lain yang didakwakan oleh JPU seperti hukuman kebiri kimia juga tidak menjadi pertimbangan.

Hal itu dikarenakan terdakwa sudah mendapatkan hukuman pidana maksimal berupa penjara seumur hidup, sehingga hukuman kebiri kimia tidak bisa diterapkan.

Kendati demikian, dalam akhir sidang Majelis Hakim menyampaikan apabila terdapat pihak yang merasa putusan persidangan hari ini belum memenuhi aspek keadilan, maka dapat mengajukan banding.

Kemudian disampaikan pula apabila dari kedua pihak, baik penuntut maupun terdakwa masih ingin memikirkan tentang melakukan banding, maka diberikan waktu selama 7 hari, dan apabila dalam waktu 7 hari belum ada tindak lanjut maka dianggap putusan Majelis Hakim diterima.***

Halaman:

Editor: Yusuf Rafii

Sumber: Youtube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah