PORTAL NGANJUK – Indra Kenz dikenal sebagai salah satu Crazy Rich asal medan yang telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus binary option aplikasi Binomo.
Bareskrim Polri mengungkapkan bahwa pelaku telah menghilangkan barang bukti dalam kasus yang menjerat dirinya.
"Dia (Indra Kentz) menghilangkan barang bukti. Mau diambil dia hilang katanya, tidak ada di handphone-nya,” ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan.
Telepon Pintary yang disita oleh tim penyiddik merupakan barang baru dan pihak polisi sedang membongkar isi ponsel tersebut.
Namun dalam ponsel itu tak ditemukan petunjuk terkait Binomo.
Manurut keterangan Whisnu, polisi menduga ada seseorang yang memberikan trik kepada Indra Kenz agar dapat menghilangkan barang bukti penipuan itu.
“Saat kita mau sita, dia kan rekeningnya sudah sedikit. Sudah ada yang ajarin tuh. Cuma Rp1,8 miliar rekeningnya tuh. Sudah dipindahkan," terang Whisnu.
Disisi lain, Dittipideksus Bareskrim Polri sedang memburu afiliasi yang berperan membantu Indra Kenz terkait kasus penipuan investasi trading binary option melalui aplikasi Binomo.