Info Terbaru PPKM Jawa-Bali Level 1, Beberapa Sektor Ini Boleh Beroperasi 100 Persen

- 22 Maret 2022, 15:09 WIB
Info Terbaru PPKM Jawa-Bali Level 1, Beberapa Sektor Ini Boleh Beroperasi 100 Persen
Info Terbaru PPKM Jawa-Bali Level 1, Beberapa Sektor Ini Boleh Beroperasi 100 Persen /Antara/Aditya Pratama Putra/

Kabar baik juga untuk pemilik kedai atau warung makan. Untuk wilayah dengan tingkat level 1 diperbolehkan buka.

Baca Juga: Resep Minuman Es kopyor yang Segar untuk Berbuka Puasa ala Puguh Kristanto

Namun jam buka dibatasi, dari pagi hingga jam 22.00 WIB dengan tidak ada kapasitas maksimal pengunjung artinya 100 persen.

Tempat makan yang buka di jam malam juga tidak perlu khawatir, karena terdapat kebijakan yang diberlakukan.

Untuk rumah makan, restoran, kedai malam bisa buka pukul 18.00 sampai 00.00 WIB dan bisa menggunakan maksimal kapasitas 75 persen.

Aturan untuk wilayah level 1 ini cukup bisa diterima dan akan diberlakukan mulai 22 Maret 2022.

Sedangkan untuk wilayah dengan level 2 akan diberlakukan PPKM dengan kapasitas 75 persen untuk sebagian sektor.

Misalkan restoran, bioskop dan tempat ramai lainnya.

Masyarakat dihimbau untuk tidak menyepelekan penyebaran virus Covid-19.

Harus selalu menggunakan masker dan melakukan vaksinasi untuk yang belum melakukan.

Halaman:

Editor: Alfan Amar Mujab

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x