PORTAL NGANJUK – PPKM memiliki arti pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat.
PPKM akan dilakukan kembali menjelang bulan ramadan.
PPKM ini akan diterapkan pada wilayah Jawa-Bali untuk mengurangi jumlah penyebaran virus Covid-19
Menurut informasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerbitkan Inmendagri Nomor 18 tahun 2022 tentang pemberlakukan PPKM.
Baca Juga: Intip Resep Dumbleg, Makanan Khas Nganjuk Yang Memiliki Rasa Legit
Wilayah ditetapkannya aturan ini mulai dari Jawa-Bali. Dimulai Selasa, 22 Maret 2022.
Pemberlakuan ini tidak sepenuhnya memutus semua sektor industri maupun perekonomian.
Terdapat kebijakan jika daerah tersebut termasuk dalam zona level 1 PPKM.
Maka untuk semua sektor bisa melakukan aktivitas seperti biasanya. Namun ada pengecualian untuk beberapa kondisi.