Info Terbaru PPKM Jawa-Bali Level 1, Beberapa Sektor Ini Boleh Beroperasi 100 Persen

- 22 Maret 2022, 15:09 WIB
Info Terbaru PPKM Jawa-Bali Level 1, Beberapa Sektor Ini Boleh Beroperasi 100 Persen
Info Terbaru PPKM Jawa-Bali Level 1, Beberapa Sektor Ini Boleh Beroperasi 100 Persen /Antara/Aditya Pratama Putra/

PORTAL NGANJUK – PPKM memiliki arti pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat.

PPKM akan dilakukan kembali menjelang bulan ramadan.

PPKM ini akan diterapkan pada wilayah Jawa-Bali untuk mengurangi jumlah penyebaran virus Covid-19

Menurut informasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerbitkan Inmendagri Nomor 18 tahun 2022 tentang pemberlakukan PPKM.

Baca Juga: Intip Resep Dumbleg, Makanan Khas Nganjuk Yang Memiliki Rasa Legit

Wilayah ditetapkannya aturan ini mulai dari Jawa-Bali. Dimulai Selasa, 22 Maret 2022.

Pemberlakuan ini tidak sepenuhnya memutus semua sektor industri maupun perekonomian.

Terdapat kebijakan jika daerah tersebut termasuk dalam zona level 1 PPKM.

Maka untuk semua sektor bisa melakukan aktivitas seperti biasanya. Namun ada pengecualian untuk beberapa kondisi.

Halaman:

Editor: Alfan Amar Mujab

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x