Pemerintah Tetapkan Libur Idul Fitri 1433 H, Cuti Bersama Tanggal 4 hingga 6 Mei 2022

- 7 April 2022, 10:29 WIB
Pemerintah Tetapkan Libur Idul Fitri 1433 H, Cuti Bersama Tanggal 4 hingga 6 Mei 2022
Pemerintah Tetapkan Libur Idul Fitri 1433 H, Cuti Bersama Tanggal 4 hingga 6 Mei 2022 /Christina Kasih Nugrahaeni/pikiran-rakyat.com

PORTAL NGANJUK - Pemerintah Indenesia telah menetapkan libur dan cuti bersama tahun ini.

Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya pasca pandemi berlangsung, tidak ada cuti maupun libur panjang seperti tahun-tahun sebelum pandemi.

Presiden Joko Widodo atau akrab disapa bapak Jokowi, telah menetapkan tangal libur dan cuti Lebaran Idul Fitri 1433 H pada tahun 2022 ini.

Beliau beserta para aparatnya telah membuat dan mengumumkan jika libur nasional dan cuti lebaran tahun 2022.

Baca Juga: Jadwal Resmi Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari raya Idul Fitri 1443 Hijriah, Presiden Imbau Tetap Patuh Pro

Jatuh pada tanggal 2-3 Mei 2022, sedangkan untuk cuti bersama dimulai pada 29 April 2022 dan 4-6 Mei 2022 atau selama empat hari.

Dikutip  PORTAL NGANJUK  dari laman berita KabarPriangan.Pikiran-Rakyat.com, Presiden beserta Pemerintah telah resmi menetapkan libur nasional Hari Raya Idul fitri 1443 Hijriah pada tanggal 2 dan 3 Mei 2022.

Dan juga menetapkan cuti bersama Idulfitri yaitu pada 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022.

Presiden menghimbau agar masyarakat tetap waspada dengan virus di zaman pandemi ini.

Masyarakat dan aparat pemerintah jangan sampai lengah dan menyebabkan virus tidak terkendali seperti tahun 2020 hingga 2021.

Baca Juga: Kabar Gembira! Cuti Bersama Lebaran 2022 ada 10 Hari Libur, Mulai Kapan?

Minimal harus vaksin booster dan tetap patuhi protokol kesehatan ujar Presiden Joko Widodo dalam himbauannya .

Presiden Joko Widodo atau akrab disapa Jokowi ini mengatakan jika jumlah pemudik tahun ini diperkirakan sebanyak 85 juta orang.

Dimana dalam jumlah tersebut, pemudik dari Jabodetabek diperkirakan sekitar 14 juta orang dan yang akan menggunakan kendaraan pribadi diperkirakan sebanyak 47 persen.

Bagi pemudik diharapkan harus vaksin booster jika ingin berpergian dan jangan lupa patuhi protokol kesehatan demi lancarnya kegiatan cuti lebaran Idul Fitri 1433 H pada tahun 2022 ini.

Jika semua pihak mentaati segala himbauan dari pemerintah maka kita semua inemua Insya Allah akan terbebas dari virus dan tetap aman saat berpergian atau mudik Lebaran.***

Artikel ini dilansir dari laman berita KabarPriangan.Pikiran-Rakyat.com dengan judul “Pemerintah Tetapkan Libur dan Cuti Bersama Idul Fitri 1443H”

 

Editor: Yusuf Rafii

Sumber: Kabar Priangan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah