Jika anda mendapatkan ancaman dan teror kekerasan dari pihak pinjol ilegal, kata dia, masyarakat dihimbau segera melapor ke kantor polisi terdekat.
Aparat kepolisian akan memberikan perlindungan bagi para pelapor yang terlilit pinjol ilegal.
"Kepada masyarakat, jangan pernah tergiur dengan penawaran pinjaman dari pinjol ilegal.
Selalu cek dulu legalitas penawaran pinjol yang diterima agar terhindar dari pemerasan.
Pinjol legal yang terdaftar dan mengantongi izin OJK terdata dalam website resmi OJK," ujarnya.
Gamal pun juga meminta masyarakat di seluruh daerah di Sulteng berhati-hati dengan jebakan pinjol ilegal dalam menggaet warga untuk meminjam uang.
Ia menerangkan bahwa ada beberapa jebakan yang seringkali dilakukan oleh oknum pinjol illegal.
Sehingga masyarakat secara tidak sadar dan tidak sengaja kemudian terlanjur meminjam uang.
"Ada Pinjol ilegal yang langsung mentransfer uang ke rekening masyarakat, padahal mereka tidak pernah mengajukan permohonan pinjaman ke pinjol ilegal," ujarnya.