PORTAL NGANJUK - Kementerian Agama (Kemenag) memastikan vaksinasi Covid-19 tidak membatalkan puasa di bulan Ramadan.
Ketentuan tersebut sesuai dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).
"Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa," ujar Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama, Kamaruddin Amin dalam keterangannya, Selasa, 5 April 2022.
Baca Juga: HEBOH! Video Pria Tua Berusia 399 Tahun Viral di Media Sosial, Ternyata Ini Fakta yang Sebenarnya
"Melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang berpuasa dengan injeksi intramuscular hukumnya boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dlarar)," sambungnya.
Kamaruddin mengatakan, dua ketentuan itu tertuang dalam Fatwa MUI Nomor: 13 Tahun 2022 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa.
Fatwa ini ditandatangani oleh Ketua Komisi Fatwa saat itu, Alm Prof. Dr. H. Hasanuddin AF dan Sekretaris Komisi Fatwa Miftahul Huda.
Baca Juga: Cara Daftar KUR BRI 2022 Online Dijamin Cair Hingga 50 Juta, Simak Berikut Tipsnya!
Ikut bertandatangan juga Ketua Umum MUI KH Miftachul Akhyar dan Sekjen MUI H Amirsyah Tambunan.