Vaksinasi Covid-19 Dipastikan Tidak Batalkan Puasa, Berikut Penjelasan Kemenag

- 9 April 2022, 10:46 WIB
Jadwal Vaksin Sinovac Dosis 1 dan 2 Sabtu-Minggu, 9-10 April 2022 di Surabaya, Vaksinasi bisa Pagi dan Malam Hari!/Foto: Ilustrasi Vaksinasi Covid-19
Jadwal Vaksin Sinovac Dosis 1 dan 2 Sabtu-Minggu, 9-10 April 2022 di Surabaya, Vaksinasi bisa Pagi dan Malam Hari!/Foto: Ilustrasi Vaksinasi Covid-19 /Pexels/CDC

PORTAL NGANJUK - Kementerian Agama (Kemenag) memastikan vaksinasi Covid-19 tidak membatalkan puasa di bulan Ramadan.

Ketentuan tersebut sesuai dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).

"Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa," ujar Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama, Kamaruddin Amin dalam keterangannya, Selasa, 5 April 2022.

Baca Juga: HEBOH! Video Pria Tua Berusia 399 Tahun Viral di Media Sosial, Ternyata Ini Fakta yang Sebenarnya

"Melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang berpuasa dengan injeksi intramuscular hukumnya boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dlarar)," sambungnya.

Kamaruddin mengatakan, dua ketentuan itu tertuang dalam Fatwa MUI Nomor: 13 Tahun 2022 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa.

Fatwa ini ditandatangani oleh Ketua Komisi Fatwa saat itu, Alm Prof. Dr. H. Hasanuddin AF dan Sekretaris Komisi Fatwa Miftahul Huda.

Baca Juga: Cara Daftar KUR BRI 2022 Online Dijamin Cair Hingga 50 Juta, Simak Berikut Tipsnya!

Ikut bertandatangan juga Ketua Umum MUI KH Miftachul Akhyar dan Sekjen MUI H Amirsyah Tambunan.

Halaman:

Editor: Christian Rangga Bagaskara

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x