Vaksinasi Covid-19 Dipastikan Tidak Batalkan Puasa, Berikut Penjelasan Kemenag

- 9 April 2022, 10:46 WIB
Jadwal Vaksin Sinovac Dosis 1 dan 2 Sabtu-Minggu, 9-10 April 2022 di Surabaya, Vaksinasi bisa Pagi dan Malam Hari!/Foto: Ilustrasi Vaksinasi Covid-19
Jadwal Vaksin Sinovac Dosis 1 dan 2 Sabtu-Minggu, 9-10 April 2022 di Surabaya, Vaksinasi bisa Pagi dan Malam Hari!/Foto: Ilustrasi Vaksinasi Covid-19 /Pexels/CDC

Dikatakan Kamaruddin, pihaknya sudah meminta kepada seluruh jajaran Kantor Kemenag Kanwil Provinsi, Kankemenag Kab/Kota, bahkan hingga Kantor Urusan Agama (KUA) yang ada di tiap kecamatan, untuk mensosialisasikan fatwa MUI terkait hukum vaksinasi Covid-19 saat berpuasa.

"KUA agar edukasi umat. Vaksinasi bukan penghalang dan tidak membatalkan puasa," ucapnya.

Program vaksinasi terus didorong oleh pemerintah dalam menghadapi pandemi Covid-19.

Baca Juga: 3 Menu Sahur Yang Dapat Menyebabkan Kuat Berpuasa Seharian

MUI bahkan merekomendasikan bahwa Pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada saat bulan Ramadan untuk mencegah penularan wabah Covid-19 dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa.

"Umat Islam dalam rekomendasi fatwa MUI juga disebutkan, wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan oleh Pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah Covid-19," tukasnya.***

Halaman:

Editor: Christian Rangga Bagaskara

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah