Sah! Pemerintah Resmi Tetapkan Biaya Haji 2022 Sebesar Rp39,8 Juta untuk Setiap Jamaah

- 14 April 2022, 06:30 WIB
Sah! Pemerintah Resmi Tetapkan Biaya Haji 2022 Sebesar Rp39,8 Juta untuk Setiap Jamaah
Sah! Pemerintah Resmi Tetapkan Biaya Haji 2022 Sebesar Rp39,8 Juta untuk Setiap Jamaah /Kemenag.go.id/

PORTAL NGANJUK – Ibadah haji adalah salah satu ibadah bagi umat Islam yang di fasilitasi oleh pemerintah Indonesia.

Menjelang pelaksanaan idabah haji tahun 2022 ini, pemerintah telah menetapkan ketentuan baru mengenai Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1443 H/2022 M.

Pemerintah telah menetapkan biaya untuk penyelenggaraan ibadah haji 2022 sebesar Rp39.886.009 untuk setiap jamaah.

Biaya tersebut ditetapkan setelah disetujui dalam rapat Kementerian Agama bersama Panitia Kerja (Panja) Haji Komisi VIII DPR di Gedung DPR RI pada hari Rabu, 13 April 2022.

Baca Juga: Rekrutmen BUMN Dibuka Hari Ini 14 April 2022: Cek Syarat, Cara Daftar, dan Jadwal Seleksi Disini

“Rata-rata dibayar langsung oleh jamaah sebesar Rp39.886.009 per jamaah,” kata Yandri Susanto selaku Ketua Komisi VIII DPR RI.

Jumlah biaya tersebut lebih besar dari tahun 2020, dimana ditetapkan sebesar Rp35 juta. Namun, meski demikian tambahan biaya haji tersebut tidak dibebankan kepada calon jamaah.

“Tambahan biaya haji lunas tunda tahun 1441 H/2020 M dibebankan kepada alokasi virtual account yang telah dimiliki para calon jamaah haji tahun 2020, yang selama ini dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) RI,” tutur Yandri.

Yandri mengatakan, ditetapkannya biaya haji tersebut berdasarkan asumsi kuota haji Indonesia tahun 1443 H/2022 M, yang dijadikan dasar pembahasan BPIH.

Halaman:

Editor: Andri Wahyu Pratama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah