Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, keputusan yang diambil sudah sesuai dengan usulan para menteri dan Kementrian agama.
Keputusan saat rapat terjadi juga sudah disetujui presiden dan DPR RI.
"Besaran riil biaya yang diperlukan untuk operasional baik di Tanah Air dan Arab Saudi bersumber dari APBN, APBD, setoran awal dan setoran lunas, dana optimalisasi hasil pengembangan keuangan haji, dana efisiensi operasional haji dan sumber lainnya yang sah," kata Yaqut.
Artikel ini pernah tayang sebelumnya di Pikiran Rakyat.com berjudul “Pemerintah Tetapkan Biaya Haji 1443 Hijriah/ 2022 Masehi Sebesar Rp39,8 Juta per Jemaah”.***