Aturan Baru: Pelat Nomor Kendaraan yang Isi BBM di SPBU akan Dicatat, Berkali-Kali Isi Bensin Bisa Ketahuan

- 23 April 2022, 15:22 WIB
Aturan Baru: Pelat Nomor Kendaraan yang Isi BBM di SPBU akan Dicatat, Berkali-Kali Isi Bensin Bisa Ketahuan
Aturan Baru: Pelat Nomor Kendaraan yang Isi BBM di SPBU akan Dicatat, Berkali-Kali Isi Bensin Bisa Ketahuan /Pertamina/

Jika didapati terjadi penyelewengan pembelian BBM dan tercatat dalam sistem, maka pemerintah akan melakukan tindakan tegas.

Baca Juga: Gus Miftah: Kebencian Pada Pemimpin adalah Pemicu Kasus Radikalisme

Pihak pemerintah dan Pertamina akan segera menindaklanjuti temuan dengan melaporkannya pada sistem penegak hukum atas pelanggaran yang dilakukan.

"Kemarin sudah banyak yang ditindak oleh kepolisian dalam kasus penimbunan dan layout tangki," tutur Arifin menjelaskan.

"Ada yang dari 200 liter menjadi 400 liter. Itu bisa juga bocor di SPBU, makannya akan segera kita tangani," ujarnya menjelaskan.

Seperti diketahui sejak 1 April 2022 harga bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax telah naik menjadi Rp12.500 per liter dari harga sebelumnya Rp9000 per liter.

Hal tersebut dilakukan pemerintah menyusul naiknya harga minyak dunia sejak februari 2022.

Akibatnya di beberapa tempat SPBU kini stok pertalite menjadi terbatas, bahkan di beberapa tempat menjadi cukup langka.

Baca Juga: Dikabarkan Jadi Penyebab Hengkangnya Tsamara Amany dari PSI, Rocky Gerung Akhirnya Buka Suara

Tak ada pilkihan bagi masyarakat selain membeli pertamax dengan harga yang disesuaikan oleh pemerintah.

Halaman:

Editor: Muhafi Ali Fakhri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah