PPKM Telah Diberlakukan Kembali, Simak Aturan yang Dibuat untuk Wilayah dengan Kategori Level 2

- 10 Mei 2022, 18:20 WIB
PPKM Telah Diberlakukan Kembali, Simak Aturan yang Dibuat untuk Wilayah dengan Kategori Level 2
PPKM Telah Diberlakukan Kembali, Simak Aturan yang Dibuat untuk Wilayah dengan Kategori Level 2 /Chris Dale/Isu Bogor

PORTAL NGANJUK – PPKM atau Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat telah dilakukan.

Mendagri menegaskan PPKM melalui Instruksi yang dikeluarkan dan telah diumumkan.

Dalam penerapan PPKM, masyarakat diminta untuk tetap menjalankan sesuai aturan yang dikeluarkan.

Baca Juga: Suhu Panas Indonesia, BMKG Berikan 2 Alasan Mengapa Fenomena Ini Terjadi

Untuk PKKM, setiap wilayah sebelumnya sudah dikategorikan ke level 1-3.

Untuk wilayah yang termasuk ke level 2 bisa menyimak apa saja aturan yang diberlakukan terkait PPKM Jawa dan Bali.

Untuk wilayah yang termasuk dalam kategori level 2, tetap bisa menggunakan pembelajaran tatap muka.

Namun harus dilakukan dengan adanya pembatasan atau adanya jarak antara satu dengan yang lain.

Baca Juga: Kasus Dokter Gadungan Tanam Batang Lolipop Kepada 25 Pasien Wanita

Halaman:

Editor: Alfan Amar Mujab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x