PPKM Telah Diberlakukan Kembali, Simak Aturan yang Dibuat untuk Wilayah dengan Kategori Level 2

- 10 Mei 2022, 18:20 WIB
PPKM Telah Diberlakukan Kembali, Simak Aturan yang Dibuat untuk Wilayah dengan Kategori Level 2
PPKM Telah Diberlakukan Kembali, Simak Aturan yang Dibuat untuk Wilayah dengan Kategori Level 2 /Chris Dale/Isu Bogor

Tempat penjualan seperti pasar rakyat yang tidak menjual kebutuhan pokok masih bisa beroperasi maksimal 75 persen pengunjung.

Hanya diberlakukan jam operasi maksimal pukul 22 waktu setempat.

Untuk pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, dan pedagang kecil masih boleh buka hingga pukul 22.00 waktu setempat.

Namun perlu diperhatikan harus tetap menerapkan prokes yang ketat dan mengikuti aturan dari Pemerintah Daerah masing-masing.

Warung makan dan lapak jajanan juga masih buka dengan aturan yang sama, jam operasi hingga pukul 22.00 waktu setempat dengan kapasitas 75 persen.

Restoran, kafe, serta area terbuka juga memiliki aturan yang sama, boleh buka dan terus beroperasi hingga pukul 22.00 waktu setempat.

Untuk pelanggan yang makan ditempat juga diberikan waktu makan selama 60 menit untuk menghabiskan pesanannya.

Tetap menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan melakukan scan ketika mau masuk ke tempat-tempat tertentu.

Itu dia mengenai aturan menurut instruksi Mendagri yang diberlakukan untuk PPKM level 2.***

Halaman:

Editor: Alfan Amar Mujab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x