PPKM Telah Diberlakukan Kembali, Simak Aturan yang Dibuat untuk Wilayah dengan Kategori Level 2

- 10 Mei 2022, 18:20 WIB
PPKM Telah Diberlakukan Kembali, Simak Aturan yang Dibuat untuk Wilayah dengan Kategori Level 2
PPKM Telah Diberlakukan Kembali, Simak Aturan yang Dibuat untuk Wilayah dengan Kategori Level 2 /Chris Dale/Isu Bogor

Ini disesuaikan dengan aturan yang sebelumnya dikeluarkan Nomor 01/KB/2022, Nomor 408 Tahun 2022, Nomor HK.01.08/MENKES/1140/2022, Nomor 420-1026 Tahun 2022 tentang pembelajaran yang terjadi saat masa pandemi Covid-19.

Untuk wilayah yang termasuk level 2 bisa melakukan kegiatan pada sektor non esensial.

Namun diberlakukan maksimal kapasitas 75 persen bagi pegawai yang sudah divaksin.

Dibuktikan dengan mengunduh aplikasi PeduliLindungi dan keluar masuk tempat kerja harus menggunakan scan QR code.

Untuk tempat perbelanjaan seperti supermarket hingga pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok akan dibatasi.

Baca Juga: Link Nonton KKN di Desa Penari 2022 Uncut FULL MOVIE Resolusi Hingga 1080p Disini, Apakah Gratis?

Pembatasan dilakukan pada jam operasional hingga pukul 22.00 waktu setempat dan maksimal kapasitas mencapai 75 persen.

Khusus untuk supermarket atau pusat perbelanjaan modern wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Hanya pengunjung yang dikategori hijau yang boleh masuk untuk berbelanja.

Khusus untuk apotek dan toko obat masih diberi kebebasan untuk buka 24 jam.

Halaman:

Editor: Alfan Amar Mujab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x