PORTAL NGANJUK – PPKM telah diberlakukan kembali, sesuai dengan instruksi yang dikeluarkan oleh Mendagri.
PPKM dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Indonesia.
PPKM Jawa hingga Bali akan diberlakukan untuk menekan level persebaran dari 1-3.
Baca Juga: Suhu Panas Indonesia, BMKG Berikan 2 Alasan Mengapa Fenomena Ini Terjadi
Simak PPKM untuk level 3 yang diinstruksikan oleh Mendagri disini.
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) telah dilakukan di Indonesia untuk wilayah Jawa hingga Bali.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah mengeluarkan instruksi untuk melakukan PPKM kembali.
Untuk yang termasuk dalam level 3 bisa menyimak informasi berikut mengenai aturan yang ditetapkan Mendagri Nomor 24 tahun 2022.
Dari sektor pendidikan, Mendagri telah mengatur bahwa pembelajaran tatap muka bisa dilakukan.