PPKM Datang Lagi, Ini Dia Aturan Mendagri untuk Wilayah dengan Level 3

- 10 Mei 2022, 18:35 WIB
PPKM Datang Lagi, Ini Dia Aturan Mendagri Untuk Wilayah dengan Level 3
PPKM Datang Lagi, Ini Dia Aturan Mendagri Untuk Wilayah dengan Level 3 /dok. PMJ News

Baca Juga: Suhu Panas Indonesia, BMKG Berikan 2 Alasan Mengapa Fenomena Ini Terjadi

Namun perlu dipahami, harus ada pembatasan dan pembelajaran jarak jauh sesuai dengan aturan yang sebelumnya telah dikeluarkan 6 menteri termasuk Mendagri.

Kemudian untuk kegiatan yang berfokus pada non esensial diberlakukan maksimal 50 persen kapasitas maksimal.

Diwajibkan juga memiliki aplikasi PeduliLindungi dan diakses saat keluar masuk lokasi kerja.

Untuk supermarket, pasar tradisional, hingga toko kelontong jam operasi dibatasi.

Pukul 07.00-21.00 waktu setempat dan hanya berlaku untuk yang menjual kebutuhan bahan pokok.

Baca Juga: Kasus Dokter Gadungan Tanam Batang Lolipop Kepada 25 Pasien Wanita

Kapasitas yang dibolehkan hanya 60 persen dari maksimal pengunjung.

Untuk pasar modern seperti supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Pengunjung hanya boleh masuk ketika memiliki status hijau dan kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

Halaman:

Editor: Alfan Amar Mujab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah