PPKM Datang Lagi, Ini Dia Aturan Mendagri untuk Wilayah dengan Level 3

- 10 Mei 2022, 18:35 WIB
PPKM Datang Lagi, Ini Dia Aturan Mendagri Untuk Wilayah dengan Level 3
PPKM Datang Lagi, Ini Dia Aturan Mendagri Untuk Wilayah dengan Level 3 /dok. PMJ News

Untuk sektor obat seperti apotek dan toko obat masih boleh buka selama 24 jam.

Untuk pasar rakyat yang tidak menjual kebutuhan sehari-hari, hanya bisa buka hingga pukul 20.00 waktu setempat dan maksimal kapasitas 60 persen.

Pedagang kaki lima, laundry, pedagang asongan, dan usaha kecil milik masyarakat yang tidak menjual kebutuhan pokok masih bisa beroperasi.

Dibatasi maksimal kapasitas 60 persen dan boleh buka hingga pukul 21.00 waktu setempat, tergantung juga dengan aturan dari Pemerintah Daerah.

Warung makan, lapak jajanan, restoran, dan kafe masih boleh buka hingga pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas yang sama, yakni 60 persen.

Untuk pengunjung yang ingin makan di lokasi masih bisa dengan maksimal kapasitas 1 meja untuk 2 orang.

Setiap orang juga diberikan waktu 60 menit untuk menghabiskan makanannya.

Pelanggan juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan untuk mengecek apakah sudah melakukan vaksin.

Untuk kafe atau tempat yang buka malam bisa mulai beroperasi pukul 18.00-00.00 waktu setempat dengan prokes ketat.

Untuk kapasitas berbeda dari yang lain, hanya diberlakukan 25 persen damm untuk aturan lain masih sama.

Halaman:

Editor: Alfan Amar Mujab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah