PORTAL NGANJUK – baru-baru ini Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bersinergi dengan pelaku usaha minyak goreng meluncurkan Program MigorRakyat.
Program tersebut bertujuan agar penjualan minyak goreng curah dengan harga Rp14.000 per liter dapat tepat sasaran yaitu untuk masyarakat berpendapatan rendah.
“Program ini merupakan bentuk kepedulian pengusaha minyak goreng untuk rakyat.
Baca Juga: Dimakanakah Sebenarnya Lokasi KKN Desa Penari? Benarkah di Desa GlenMore Banyuwangi
Sepenuhnya dijalankan melalui proses bisnis antara distributor minyak goreng dengan para pengecer atau pelaku usaha kecil,” ujar Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi di Jakarta pada, Selasa 17 Mei 2022.
Mendag Lutfi melanjutkan tidak ada subsidi minyak goreng untuk para pengusaha dan pada waktunya akan menjadi suatu terobosan bisnis model baru.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Oke Nurwan juga menjelaskan bahwaProgram MigorRakyat menekankan pada transaksi eceran langsung kepada penerima manfaat yaitu kelompok masyarakat berpendapatan rendah.
Implementasi dilaksanakan oleh pelaku usaha minyak goreng menggunakan teknologi aplikasi digital untuk memastikan penjualan minyak goreng curah Rp14.000 per liter tepat sasaran.
Para pengecer akan melakukan penjualan kepada masyarakat sebanyak 1 atau 2 liter per hari berbasis kartu identitas atau KTP.