395 Laporan Gratifikasi Diterima KPK Selama Hari Raya Idul Fitri,  Telan Biaya Hingga Rp 274,11 juta?

- 17 Mei 2022, 17:00 WIB
Ilustrasi KPK.
Ilustrasi KPK. /Instagram.com/@official.kpk./Instagram.com/@official.kpk

Dari laporan tersebut, setidaknya terdapat tujuh objek yang diwujudkan dalam bentuk cindera mata atau plakat dengan nilai taksir sekitar Rp 4,3 juta.

Sedangkan terdaoat barang lain berupa karangan bunga, makanan, dan minuman sejumlah 268 objek, yang menelan biaya sekitar Rp 153,73.

Baca Juga: Indonesia Lolos Babak Grup, 4 Pemain Timnas Indonesia U-23 ini Dalam Kondisi Onfire

Terdapat juga sekitar sembilan objek yang berupa uang, voucher atau logam mulia dengan total kurang lebih seharga Rp 32,29 juta.

Selain itu, masih terdapat 111 objek dalam bentuk lainnya yang ditaksir menelan biaya kurang lebih sekitar Rp 83,74 juta.

Menurut Ipi, barang gratifikasi tersebut sudah sebagian diterima oleh KPK hingga saat ini.

Sedangkan bagian yang lainnya masih dalam tahap pengiriman terhadap pihak yang melaporkan gratifikasi.

Dia juga menyatakan bahwa KPK hingga saat ini masih menerima laporan gratifikasi yang lainnya.

"KPK juga masih terus menerima laporan Gratifikasi lainnya, akan kami update pada kesempatan berikutnya," kata Ipi menambahkan.

Pemberian gratfikasi ini menurut KPK bertujuan sebagai langkah awal pencegahan tindak pidana korupsi.

Halaman:

Editor: Christian Rangga Bagaskara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah