KPK juga menyampaikan apresiasinya terhadap pihak yang melaporkan penerimaan maupun penolakan gratifikasi tersebut.
Diketahui, KPK sebelumnya telah mengeluarkan surat edaran berupa imbauan pencegahan korupsi selama Hari Raya.
Yang terdapat pada Surat Edaran No. 09 Tahun 2022 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya.
Dikesempatan tersebut Ipi selaku Juru Bicara KPK juga mengajak masyarakat untuk mnghindari praktik Gratifikasi.
Praktik tersebut meliputi pemberian maupun penerimaan, karena pada dasarnya praktik tersebut termasuk kedalam tindak pidana korupsi.
"Jika karena kondisi tertentu, seorang pengawai negari atau penyelenggara negara tidak dapat menolak gratifikasi maka wajib melaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi ditrima," pungkas Ipi. ***