PORTAL NGANJUK – Presiden Jokowi baru saja mengeluarkan aturan baru terkait memakai masker yang telah dilonggarkan.
Presiden Jokowi kini telah memutuskan untuk masyarakat boleh tidak memakai masker di luar ruangan, namun dengan beberapa catatan.
Presiden Jokowi pada Selasa sore, 17 Mei 2022, telah mengumumkan tentang aturan pelonggaran aturan penggunaan masker kepada seluruh masyarakat.
Pengumuman itu disiarkan secara langsung melalui akun YouTube Sekretariat Presiden pada 17 Mei sore.
Keputusan Presiden untuk masyarakat boleh tidak memakai masker ini didasari dengan kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia yang dinilai sudah semakin terkendali.
Selain itu penularan covid-19 juga sudah mengalami penurunan yang sangat signifikan dalam beberapa bulan terakhir.
“Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker,” kata Presiden Jokowi dalam keterangannya.
Berikut poin-poin aturan pelonggaran masker yang disampaikan Presiden Jokowi: