Pemerintah Tegaskan Calon Jamaah Haji yang Belum Vaksin Kedua Tidak akan Diberangkatkan

- 20 Mei 2022, 16:25 WIB
Pemerintah Tegaskan Calon Jamaah Haji yang Belum Vaksin Kedua Tidak akan Diberangkatkan
Pemerintah Tegaskan Calon Jamaah Haji yang Belum Vaksin Kedua Tidak akan Diberangkatkan //Kemenag

Terdapat tiga syarat perjalanan haji yang sudah ditentukan oleh Pemerintah Arab Saudi, yaitu syarat vaksinasi COVID-19 minimal vaksin lengkap, PCR 72 jam sebelum keberangkatan dan syarat maksimal umur di bawah 65 tahun.

Melansir laman kemenag.go.id, jumlah kuota haji Indonesia pada 2022 sebanyak 100.051 orang dengan 1.901 petugas yang akan mendampingi.***

Halaman:

Editor: Muhafi Ali Fakhri

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x