Revisi RKUHP: Menghina Presiden Bisa Kena Denda hingga Kurungan Penjara 4,5 Tahun

- 20 Juni 2022, 15:42 WIB
Ilustrasi Revisi RKUHP: Menghina Presiden Bisa Kena Denda hingga Kurungan Penjara 4,5 Tahun
Ilustrasi Revisi RKUHP: Menghina Presiden Bisa Kena Denda hingga Kurungan Penjara 4,5 Tahun /Pixabay/

PORTAL NGANJUK – Pengesahan RKUHP atau Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidanamenjadi sorotan.

Salah satu pasal yang menjadi sorotan di RKUHP mengenai penghinaan kepada Presiden dan Wakilnya.

Dijelaskan untuk seseorang yang berani menghina Presiden serta Wakil Presiden dikenakan konsekuensi yang tegas.

Baca Juga: Prank Akan Dilarang? Rancangan KUHP Ancam Denda Rp10 Juta, Ojol Terlindungi?

Orang tersebut mendapatkan 2 pilihan, bisa memilih untuk membayar denda Rp200 juta atau kurungan penjara 4,5 tahun.

Ini merupakan wacana yang membuat masyarakat resah.

Padahal Presiden dan Wakil Presiden merupakan bagian dari pemerintah yang perlu dikritik kinerjanya.

Menurut RKUHP Pasal 218 ayat (1) menjelaskan:

Baca Juga: Gelandangan Bisa Didenda Rp1 Juta, Netizen: Jangankan Bayar Denda, Masih Bisa Makan Saja Sudah Syukur

Halaman:

Editor: Alfan Amar Mujab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah