PORTAL NGANJUK – Pengesahan RKUHP atau Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidanamenjadi sorotan.
Salah satu pasal yang menjadi sorotan di RKUHP mengenai penghinaan kepada Presiden dan Wakilnya.
Dijelaskan untuk seseorang yang berani menghina Presiden serta Wakil Presiden dikenakan konsekuensi yang tegas.
Baca Juga: Prank Akan Dilarang? Rancangan KUHP Ancam Denda Rp10 Juta, Ojol Terlindungi?
Orang tersebut mendapatkan 2 pilihan, bisa memilih untuk membayar denda Rp200 juta atau kurungan penjara 4,5 tahun.
Ini merupakan wacana yang membuat masyarakat resah.
Padahal Presiden dan Wakil Presiden merupakan bagian dari pemerintah yang perlu dikritik kinerjanya.
Menurut RKUHP Pasal 218 ayat (1) menjelaskan: