Ini menjadi persoalan besar, mengapa kesannya masyarakat melihat bahwa maling uang negara atau uang rakyat masih diberi keringanan hukuman.
Mungkin setiap orang lengah akan aturan yang diberlakukan karena banyak pasal yang telah dibuat DPR.
Pasal 2 Ayat (1) UU Nomor 20 tahun 2001 menjelaskan mengenai tindak pidana untuk kasus korupsi.
Dijelaskan bahwa untuk setiap orang yang mementingkan dirinya sendiri dengan merugikan negara, bisa dipidana paling lama 20 tahun dengan denda maksimal 1 miliar.
Untuk ayat 2 kemudian menjelaskan bahwa pada kondisi tertentu seseorang yang melakukan korupsi bisa saja dihukum mati.
Berbeda dengan pasal sebelumnya, diketahui ternyata di RKUHP Pasal 604 hukuman mati untuk koruptor telah dihapus.
Ini menjadi kabar menghebohkan untuk masyarakat yang mengerti celah dalam aturan ini.
Seakan para koruptor diberikan celah dan diringankan hukuman yang diterima.
Padahal jika diketahui, yang membuat RKUHP adalah anggota pejabat negara.